Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.: Jaksa Ahli Utama Jampidum Kejagung yang Konsisten Menegakkan Hukum dan Membina Generasi Penegak Keadilan

Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.: Jaksa Ahli Utama Jampidum Kejagung yang Konsisten Menegakkan Hukum dan Membina Generasi Penegak Keadilan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Dr. Fri Hartono, S.H., M.H. merupakan salah satu jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa, ia dikenal sebagai aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi, profesional, serta berkomitmen menegakkan supremasi hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, 16 Maret 2026.

Karier Fri Hartono dimulai pada tahun 1993 ketika ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sejak awal pengabdiannya, ia banyak berkecimpung dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, termasuk kasus lintas negara. Dalam menjalankan fungsi penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Kejaksaan, Fri Hartono dikenal memiliki ketegasan dalam menindak berbagai kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Sepanjang perjalanan kariernya, Fri Hartono telah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulawesi Selatan, serta berbagai posisi penting di tingkat pusat seperti Kasubdit Penyidikan HAM dan Tipidsus pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus.

Pengalaman Fri Hartono semakin menonjol ketika dipercaya sebagai Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Lintas Negara pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. Dalam jabatan tersebut, ia berperan aktif dalam upaya penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan internasional, termasuk perdagangan orang dan kejahatan transnasional lainnya. Penanganan perkara tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain menjalankan tugas penegakan hukum, Fri Hartono juga aktif dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjadi Kabid Program pada Pusdiklat MAPIM Badiklat Kejaksaan Agung RI, serta kini dikenal sebagai Widyaiswara dan tenaga pengajar pada program pendidikan PKA dan PKP di Badiklat Kejaksaan Agung. Dalam kapasitas tersebut, ia mengajarkan berbagai materi penting seperti bela negara, tindak pidana terorisme, perdagangan orang, hingga hukum pidana umum yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait.

Di luar tugas kedinasan, Fri Hartono juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan. Ia merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) serta menjadi Penasehat Alumni Jaksa Angkatan PPPJ 1997/1998, yang satu angkatan dengan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan seperti Jamintel Reda Manthovani dan Jamwas Rudi Margono. Ia juga aktif di organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) sebagai Kabid Hukum dan HAM, serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Sebagai alumni Sespimnas Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tahun 2010, Fri Hartono dikenal sebagai sosok pemimpin yang santun, komunikatif, dan dekat dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di dunia penegakan hukum, ia terus menanamkan pesan kepada para jaksa muda agar tidak pernah menyerah dalam menegakkan kebenaran serta menjadikan profesi jaksa sebagai pengabdian untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

(red)