
Peristiwa ini memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai organisasi kelompok tani di Provinsi Kalimantan Timur.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya membahayakan nyawa warga sipil, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
”Kami sangat menyayangkan mengapa aparat justru terkesan menjadi alat bagi kepentingan pengusaha yang legalitas perizinannya pun masih kami pertanyakan. Penggunaan senjata api dan peluru tajam untuk mengintimidasi petani kecil adalah tindakan yang melampaui batas,” ujar perwakilan tersebut pada Selasa (05/05/2026).
Kelompok tani menekankan bahwa mereka selama ini hanya berupaya mempertahankan hak atas lahan mereka.
Masuknya oknum aparat dengan pendekatan represif dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan konflik agraria.
Sebagai tindak lanjut dari insiden mencekam ini, perwakilan kelompok tani berencana melakukan langkah hukum secara resmi.
Mereka akan melaporkan perusahaan terkait serta oknum aparat yang terlibat kepada instansi berwenang, termasuk Propam dan lembaga hak asasi manusia, guna menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi para petani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelompok tani sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk memperkuat laporan mereka.
(M. Sodiq/red)