Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar

Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar 1KALIMANTAN TIMUR, kabarSBI.com – Persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, Forum Kembang Janggut, serta Masyarakat Peduli Lingkungan Kembang Janggut.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan PT BAR disebut tidak menghadiri undangan RDP. Ketidakhadiran perusahaan justru memicu sorotan dari peserta rapat karena dinilai menunjukkan sikap tertutup terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Sejumlah peserta rapat bersama OPD terkait juga membenarkan bahwa selama ini manajemen PT BAR dinilai kurang terbuka dan beberapa kali telah mendapat teguran terkait aktivitas operasional maupun persoalan administrasi perizinan.

Salehudin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran PT BAR bukan hanya menyangkut crossing jalan, namun juga persoalan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Menurutnya, perusahaan diduga belum mengantongi izin AMDAL untuk pembuangan limbah batu bara, sementara kolam penampungan limbah atau pond juga disebut belum tersedia.

“PT BAR ini paling berani melawan aturan. Pond untuk penampungan limbah belum dibuat, padahal air limbah seharusnya dinetralisir dulu sebelum dibuang ke sungai,” tegas Salehudin dalam rapat.

Ia kemudian memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai RKAB dan masa berlaku izin tambang. Salehudin menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam forum sebelumnya adalah masa IUP Operasi Produksi PT BAR yang disebut telah memasuki sekitar 10 tahun.

 

“Izin Usaha Pertambangan atau IUP batu bara pada umumnya berlaku lima tahun untuk tahap eksplorasi dan 20 tahun untuk IUP Operasi Produksi serta dapat diperpanjang sesuai evaluasi pemerintah. Sedangkan RKAB sendiri berlaku per tahun. Jadi yang saya maksud adalah IUP produksi PT Bumi Alam Raya itu sudah memasuki sekitar 10 tahun,” jelasnya.

Salehudin mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat provinsi hingga pusat.

“Kami tidak punya banyak waktu. Saya sudah datang ke Inspektorat Provinsi agar persoalan ini diadukan ke Dirjen Inspektorat di Jakarta,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang disebut mulai memperketat persoalan izin lingkungan pertambangan.

“Kami bersyukur sekarang semua ditahan sampai AMDAL selesai,” tambahnya.

Selain persoalan lingkungan, izin crossing jalan turut menjadi pembahasan serius dalam forum tersebut. Salehudin menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin crossing berada pada dinas perhubungan daerah.

“Terkait crossing itu kewenangan lokal. Kalau Dishub menyatakan tidak boleh karena faktor keselamatan atau safety, maka perusahaan tidak boleh melanggar,” tegasnya.

Di akhir rapat, forum disebut akan mendorong adanya RDP lanjutan untuk membahas lebih dalam terkait dugaan pelanggaran RKAB serta berbagai persoalan administrasi dan lingkungan yang mencuat dalam forum tersebut.

RDP berlangsung cukup tegang karena masyarakat mendesak adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.

 

(red)