Dugaan Keterlibatan Oknum ASN, Rekrutmen PPPK Pemkab Merangin Menui Kecaman

Hukum, Headline4637 Dilihat

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN, Rekrutmen PPPK Pemkab Merangin Menui Kecaman 1

Jakarta, kabarSBI – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Tidak hanya masyarakat, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura juga turut menyoroti dugaan kecurangan dalam seleksi ini.

Bukan rahasia lagi bahwa dalam rekrutmen PPPK tahun 2024, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum ASN berinisial “DW”. Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah peningkatan jumlah formasi PPPK yang diusulkan. Awalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin hanya mengajukan 300 formasi, namun jumlah tersebut melonjak menjadi 428 formasi tanpa penjelasan yang transparan.

Sejumlah laporan juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam seleksi, seperti lolosnya honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, yang seharusnya belum memenuhi syarat. Kecurigaan semakin menguat bahwa oknum ASN berinisial “DW” diduga memperjualbelikan jabatan demi keuntungan pribadi.

Kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Pemkab Merangin menambah kekecewaan publik. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses ini, sehingga masalah ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius yang membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jika rekrutmen PPPK dilakukan dengan cara yang tidak sehat, bagaimana para pegawai tersebut nantinya bisa menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 4 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemkab Merangin dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Tim