
Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B/114/II/RES.3.3./2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan pada 29 September 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap penelaahan, meliputi pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung. Sejumlah regulasi strategis terkait pengelolaan keuangan desa dan penetapan ADD Tahun Anggaran 2024 telah dihimpun sebagai bagian dari pendalaman awal.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk bidang anggaran dan perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Ciamis serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis guna memastikan validitas dan kelengkapan data.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dana publik yang bersentuhan langsung dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. ADD merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi desa. Dugaan penyimpangan atas dana tersebut tentu menjadi perhatian serius masyarakat.
Sementara itu, Ramadhani S. Daulay, S.H., selaku pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Ciamis yang dinilainya responsif dan transparan dalam menangani laporan yang ia ajukan.
“Saya mengapresiasi keseriusan dan keterbukaan Polres Ciamis dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Transparansi perkembangan perkara menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).
Polres Ciamis menegaskan bahwa proses penelaahan masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti hasil pendalaman lebih lanjut, dengan harapan pengelolaan dana desa tetap berada pada jalur integritas dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.
(bono/red)