
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat aktivitas pengangkutan menggunakan selang dari kendaraan pada malam hari. Dokumentasi juga memuat informasi lokasi Gg. 12, Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, berikut titik koordinat yang tercantum. Namun, jenis cairan, asal limbah, serta tujuan pembuangan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang berwenang.
Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada siapa yang berada di lapangan.
“Kalau benar limbah dari aktivitas RPH dibuang ke sungai pada dini hari, jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja. Harus ditelusuri siapa pemilik usaha, siapa pengelola, dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh kegiatan pengelolaan limbah sudah memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan lingkungan,” tegas Agung Sulistio.
Dalam penelusuran wartawan, pihak yang mengaku sebagai sopir bernama Hambali dan Tole menyebut RPH yang berkaitan dengan aktivitas tersebut merupakan milik seseorang bernama Dani. Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang diwawancarai dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, identitas pemilik dan pengelola RPH perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan maupun keterangan resmi.
Sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas usaha dan pengelolaan limbah RPH. Pemerintah Kota Pekalongan bersama instansi terkait perlu memastikan apakah usaha tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan, persetujuan lingkungan, sarana pengolahan limbah, serta sistem pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan.
POTENSI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN
Dugaan pembuangan limbah ke badan air perlu dilihat dalam kerangka UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 60 UU PPLH yang mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan pelaksana mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan adanya pencemaran atau pelampauan baku mutu, ketentuan pidana dalam UU PPLH juga dapat menjadi bagian yang ditelaah oleh penyidik. Pasal 98 mengatur perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu, sedangkan Pasal 99 mengatur akibat karena kelalaian.
Sementara itu, Pasal 104 UU PPLH mengatur ketentuan pidana terkait dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.
BUKAN SEKADAR SOAL SOPIR
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada orang yang terlihat mengoperasikan kendaraan. Aparat perlu menelusuri rantai pengelolaan limbah, mulai dari sumber limbah, pihak yang mengangkut, kendaraan yang digunakan, lokasi pembuangan, pengelola RPH, hingga dokumen legalitas dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Pemerintah daerah dan instansi lingkungan juga perlu memastikan apakah RPH tersebut mempunyai persetujuan lingkungan, persetujuan teknis yang relevan, sarana pengolahan limbah, serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan.
Jika dugaan pembuangan ke sungai terbukti, pemeriksaan sebaiknya dilengkapi dengan pengambilan sampel air dan/atau limbah untuk pengujian laboratorium. Langkah tersebut penting agar kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pencemaran tidak semata-mata didasarkan pada pengamatan visual.
Agung Sulistio menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara hulu hingga hilir.
“Jangan hanya mencari siapa yang membawa kendaraan. Telusuri sumber limbahnya, siapa pemilik dan pengelolanya, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana sistem pengelolaannya, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan persetujuan lingkungan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
UPAYA KONFIRMASI KEPADA DANI
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, mengaku telah berupaya menghubungi Dani melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas pembuangan limbah, kepemilikan atau pengelolaan RPH, legalitas usaha, serta sistem pengelolaan limbah.
Namun, menurut keterangan Agung Sulistio, nomor WhatsApp yang digunakannya kemudian diblokir oleh Dani. Redaksi tidak menyimpulkan alasan di balik tindakan tersebut. Keterangan mengenai pemblokiran tersebut merupakan informasi dari Agung Sulistio dan dapat diklarifikasi oleh Dani maupun pihak terkait.
KabarSBI.com mendorong Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Pekalongan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif dan transparan, termasuk memeriksa relevansi kendaraan G 9496 AC, titik lokasi, asal limbah, legalitas RPH, sistem pengelolaan limbah, serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan kegiatan tersebut.
Nama Dani yang disebut dalam penelusuran lapangan juga perlu dikonfirmasi secara langsung. Apakah benar yang bersangkutan merupakan pemilik atau pengelola RPH, apakah mengetahui aktivitas tersebut, serta bagaimana sistem pengelolaan limbah di tempat usahanya merupakan pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dani maupun pihak pengelola RPH terkait kepemilikan usaha, legalitas, persetujuan lingkungan, keberadaan dan fungsi IPAL, asal limbah, serta dugaan pembuangan limbah ke sungai.
Sampai berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
(tim/red)