Dugaan Mark Up Pengadaan Soal Ujian PSAT SMPN 2 Sindangagung, Dana BOS Dipertanyakan: Rp20 Ribu per Siswa, Penyedia Hanya Terima Rp8 Ribu

Dugaan Mark Up Pengadaan Soal Ujian PSAT SMPN 2 Sindangagung, Dana BOS Dipertanyakan: Rp20 Ribu per Siswa, Penyedia Hanya Terima Rp8 Ribu 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Pada hari Minggu, 24 Mei 2026, muncul sorotan terkait dugaan mark up pengadaan soal ujian PSAT di SMP Negeri 2 Sindangagung. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumentasi proses pengemasan soal ujian beserta rincian jumlah paket soal yang disiapkan untuk siswa kelas VII dan VIII. Publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa diduga dipotong biaya sebesar Rp20.000 untuk kebutuhan pengadaan soal ujian. Namun, dari nilai tersebut, pihak penyedia disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih sebesar Rp12.000 per siswa inilah yang kini menjadi pertanyaan besar berbagai pihak dan memicu dugaan adanya permainan anggaran.

Nama-nama yang disebut dalam persoalan ini di antaranya CV Farhan, Joko dari CV Purwa, Yoga, serta Luqman yang disebut berasal dari FPI. Masyarakat meminta semua pihak yang terlibat agar memberikan penjelasan terbuka mengenai alur pengadaan dan rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat ratusan paket soal ujian telah dipersiapkan dan dikemas rapi menggunakan amplop cokelat. Terdapat pula tabel rincian jumlah soal untuk masing-masing ruang ujian dengan total lembar jawaban mencapai ratusan paket. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar dan wajib diawasi secara ketat.

Publik juga mempertanyakan apakah pengadaan soal ujian tersebut sudah sesuai dengan aturan penggunaan Dana BOS dan prinsip efisiensi anggaran pendidikan. Sebab, apabila benar penyedia hanya menerima Rp8.000 per siswa, maka harus ada penjelasan jelas mengenai penggunaan sisa dana Rp12.000 yang nilainya tidak sedikit apabila dikalikan jumlah seluruh siswa.

Apabila dugaan mark up dan penyalahgunaan anggaran tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 3 juga mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Aktivis pendidikan dan pemerhati anggaran meminta pihak sekolah maupun pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Transparansi dianggap penting agar tidak muncul asumsi liar yang dapat mencoreng dunia pendidikan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta dinas pendidikan turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan agar penggunaan Dana BOS benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

 

(tim/red)