
Agung menegaskan bahwa setiap bentuk pemotongan penghasilan harus berlandaskan aturan yang jelas serta persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Jika pemotongan dilakukan tanpa persetujuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencederai hak-hak guru sebagai aparatur negara.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjamin hak pegawai, termasuk P3K, untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemotongan upah tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan persetujuan pekerja.
Dalam konteks keagamaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa zakat dan infaq harus dilaksanakan secara sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan. Dengan demikian, pemotongan langsung dari gaji tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip tersebut.
GMOCT menilai persoalan ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Pemalang. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para guru, baik secara administratif maupun finansial.
Sebagai langkah lanjutan, Agung mendorong adanya klarifikasi terbuka serta audit menyeluruh terhadap dugaan praktik ini. Jika terbukti melanggar hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga keadilan dan kesejahteraan para guru P3K di Kabupaten Pemalang.
(tim/red)