Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Pendeta, Korban Lapor Polisi

Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Pendeta, Korban Lapor Polisi 1
istimewa

JAKARTA, kabarSBI.com –Oknum Pendeta di kawasan Sunter Jakarta Utara dilaporkan polisi, atas dugaan pencabulan seksual. Berita ini cepat menyebar setelah korban melaporkan kejadianya di kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Melansir portal berita media online pontas.id, kasus dugaan pencabulan seksual menahun yang menimpa seorang perempuan berinisial M akhirnya resmi bergulir ke ranah hukum. Korban didampingi tim kuasa hukumnya telah melaporkan oknum pendeta inisial DN ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hal ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1403/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Juni 2026. Langkah hukum ini menjadi titik balik setelah korban terpaksa memendam trauma akibat tindakan oknum pendeta yang diduga dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun.

Korban kini mendapat pendampingan hukum intensif dari Kantor Hukum Sutopo & Partner, yang diketuai advokat Ai Hisanru Sebastian Manurung S.H dan rekan Bangun Freddy Tambunan, S.H., Adiatmat Loyal Manurung, S.H., serta Hotmauli Silalahi, S.H. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta tanpa pandang bulu.

“Harapan kami kasus ini dapat terang benderang sehingga seluruh fakta terungkap dan tidak ada lagi korban-korban lainnya di kemudian hari. Jangan sampai kasus seperti ini berhenti hanya pada laporan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga,” tegas Bangun Tambunan ke Pewarta, Rabu (24/6/2026)

Modus Iming-Iming dan Jerat Relasi Kuasa

Peristiwa kelam ini bermula sekitar tahun 2005-2006 saat M masih duduk di bangku SMP di kampung halamannya. Pelaku, yang masih memiliki ikatan keluarga dengan korban, membujuk M untuk pindah ke Jakarta dengan janji manis akan menanggung biaya hidup, menyekolahkannya hingga jenjang SMA, serta memberikannya pekerjaan ringan menjaga anak-anak pelaku.

Namun, janji tersebut berubah menjadi petaka. Setelah lulus SMP, korban memutuskan berangkat ke Jakarta dan tinggal bersama kakak kandungnya (satu ayah beda ibu) yang merupakan istri dari oknum pendeta tersebut. Korban mulai merasakan gelagat tidak aman ketika pelaku tiba-tiba mendobrak paksa kamar tidurnya dengan dalih mengambil tikar saat korban baru selesai mandi dan hendak berganti pakaian.

Dugaan Eksploitasi Seksual Menahun

Puncak kekerasan seksual yang lebih berat terjadi beberapa bulan kemudian, setelah mereka pindah ke rumah dinas gereja di kawasan Sunter Jakarta Utara. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban pulang sekolah lebih awal, oknum pendeta tersebut melancarkan aksi bejatnya.

“Dia datang, memeluk dan mencium saya. Meremas payudara saya, Setelah itu saya dicabuli. Saya diancam agar tidak memberi tahu kakak saya karena nanti saya yang akan dimarahi,” ungkap M.

Tindakan tersebut dilaporkan terus berulang selama bertahun-tahun, bahkan merambah ke sejumlah ruangan di lingkungan gereja yang berada satu halaman dengan tempat tinggal mereka. Ketika M lulus SMA dan mulai bekerja membantu usaha keluarga dari pagi hingga malam, pelaku tetap memindahkan waktu aksinya pada malam hari saat penghuni rumah lainnya telah tertidur.

Korban terpaksa bungkam akibat tekanan psikologis yang berat disertai ancaman pembunuhan dari pelaku. “Akan saya bunuh kamu. Akan saya buat kamu dibenci keluarga,” tutur M menirukan ancaman lisan yang pernah diterimanya.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut DN enggan berkomentar banyak dan menyatakan bahwa dirinya memilih untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.​”Terima kasih atas pesan Bapak. Perkara ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar DN

​DN menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia memilih untuk membatasi ruang informasi kepada publik dan tidak memberikan statemen tambahan kepada media untuk sementara waktu.

​”Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan untuk saat ini tidak memberikan komentar kepada media. Terima kasih atas pengertiannya,” tutupnya singkat. (min/r/as)