
Sorotan tersebut muncul karena terdapat informasi mengenai sejumlah usaha laundry yang diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum dapat dipastikan pemenuhan dokumen lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatan usahanya. Kondisi tersebut perlu diverifikasi secara langsung oleh pemerintah daerah melalui pemeriksaan administratif maupun lapangan.
Persoalan pengelolaan limbah juga tidak dapat dipisahkan dari kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Apabila benar terdapat pembuangan air limbah ke badan air tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan terhadap kualitas limbah, titik pembuangan, sistem pengolahan, serta dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.
Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat ada atau tidaknya NIB. Yang perlu diperiksa juga adalah bagaimana pengelolaan limbahnya, ke mana limbah dibuang, apakah ada persetujuan lingkungan sesuai ketentuan, dan apakah kegiatan tersebut memenuhi standar yang diwajibkan,” ujar Agung.
Menurut Agung, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian. Jika setelah pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan yang berkepanjangan.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur perlindungan mutu lingkungan, persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah, pengawasan, dan sanksi sesuai kewenangan.
Pengawasan Pemda Dinantikan
Sorotan juga tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, Bupati Pekalongan Sukirman disebut telah menyampaikan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap persoalan laundry tersebut.
Namun, hingga release ini diterbitkan, realisasi sidak tersebut belum dapat dikonfirmasi secara terbuka oleh KabarSBI.com.
Kondisi itu membuat publik menantikan langkah konkret pemerintah daerah. Bukan dalam bentuk tudingan, melainkan melalui pemeriksaan yang objektif untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Agung menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dilakukan media dan lembaga masyarakat bertujuan mendorong transparansi serta kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian dan lingkungan tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia juga mendorong instansi teknis bersama aparat penegak hukum untuk berkoordinasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sungai Bukan Tempat Pembuangan Limbah
Dugaan pembuangan limbah laundry ke kali atau sungai menjadi perhatian tersendiri karena badan air merupakan bagian dari lingkungan yang harus dilindungi. Karena itu, setiap dugaan pencemaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
KabarSBI.com mendorong Pemkab Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap usaha laundry yang menjadi sorotan, termasuk status NIB, persetujuan lingkungan, sistem pengolahan air limbah, titik pembuangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta, data, dan hasil pemeriksaan resmi.
KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Pekalongan Sukirman, pemerintah daerah, instansi pengawas, serta para pelaku usaha laundry yang berkaitan dengan persoalan ini untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan berimbang.
(tim/red)