
Mobil tersebut patut diduga telah dipindahtangankan atau diperjualbelikan tanpa seizin pelapor oleh seseorang berinisial S yang berkedudukan dan beralamat di Pandaruman, Rt.005 Rw.002, Kelurahan Pandaruman, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Hingga saat ini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti dan belum dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Pelapor yang berinisial KR menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan, karena kendaraan yang semestinya tetap berada dalam penguasaan pemilik justru diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materil bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, hak kepemilikan pelapor atas kendaraan juga diduga telah dirugikan akibat perbuatan sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Oleh karena itu, pelapor berinisial KR secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Wiradesa atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan Nomor Laporan Aduan (Lapdu): STTP/25/IV/2025/Jateng/Res Pkl/Sek.Wrd, tertanggal 23 April 2026.
Pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemindahtanganan mobil tanpa hak.
(tim/red)