
Hasil koordinasi dengan bendahara BUMDes mengungkapkan bahwa sebagian dana program tersebut tidak melalui mekanisme pengelolaan bendahara dan disebut masih berada dalam penguasaan Ketua BUMDes. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah desa melalui Sekretaris Desa bersama Ketua BPD telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus BUMDes. Namun, hingga beberapa kali surat pemanggilan dilayangkan, Ketua BUMDes belum memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Pada Rabu, 25 Februari, pihak Kecamatan Banjarharjo melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, pendamping desa, serta penyuluh perikanan dan peternakan. Dalam forum tersebut, Ketua BUMDes tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris serta bendahara. Melalui sambungan telepon, yang bersangkutan disebut menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi tertulis dari Ketua BUMDes terkait dugaan tersebut.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tata kelola keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan dan pemberdayaan desa.
(rdn/red)