BREBES, kabarSBI.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Cipajang, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, terus menjadi perhatian masyarakat. Program yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga belum disalurkan secara penuh kepada kelompok penerima manfaat.
Pada Minggu, 1 Maret, pukul 23.00 WIB, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com menerima keluhan langsung dari Ketua Kelompok Ternak di wilayah Desa Cipajang, Kabupaten Brebes. Dalam penyampaiannya, ketua kelompok ternak menyatakan bahwa anggaran program ketahanan pangan yang diperuntukkan bagi kelompoknya belum diterima secara keseluruhan sebagaimana mestinya.
Program ketahanan pangan yang berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cipajang diketahui membiayai dua kelompok usaha, yakni kelompok perikanan dan kelompok peternakan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana untuk kelompok ternak disebut tidak disalurkan sepenuhnya.
Hasil koordinasi dengan bendahara BUMDes mengungkapkan bahwa sebagian dana program tersebut tidak melalui mekanisme pengelolaan bendahara dan disebut masih berada dalam penguasaan Ketua BUMDes. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Atas kondisi tersebut, perwakilan kelompok ternak telah menyampaikan laporan kepada Kepala Desa Cipajang dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meminta klarifikasi serta penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa melalui Sekretaris Desa bersama Ketua BPD telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus BUMDes. Namun, hingga beberapa kali surat pemanggilan dilayangkan, Ketua BUMDes belum memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Pada Rabu, 25 Februari, pihak Kecamatan Banjarharjo melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, pendamping desa, serta penyuluh perikanan dan peternakan. Dalam forum tersebut, Ketua BUMDes tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris serta bendahara. Melalui sambungan telepon, yang bersangkutan disebut menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi tertulis dari Ketua BUMDes terkait dugaan tersebut.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tata kelola keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan dan pemberdayaan desa.
(rdn/red)


