CIAMIS, KabarSBI.com — Bagaikan disambar petir di siang bolong, keluarga seorang siswi SMK di Kabupaten Ciamis dikabarkan menghadapi persoalan serius setelah muncul dugaan perbuatan seksual terhadap anak yang disebut melibatkan seorang oknum perangkat Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok. Informasi yang dihimpun menyebutkan, anak berinisial IS, yang sebelumnya tercatat sebagai siswi SMK Tri Bintang, kini dikabarkan tidak melanjutkan sekolah dan dalam kondisi hamil. Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum, Minggu, 27 September 2026.
Terduga berinisial SM, yang disebut sebagai perangkat Desa Kalapasawit, diduga melakukan perbuatan seksual terhadap IS yang pada saat kejadian disebut masih berstatus sebagai anak. IS diketahui berasal dari Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Persoalan tersebut disebut berdampak terhadap pendidikan IS hingga akhirnya tidak lagi melanjutkan sekolah. Redaksi tidak mempublikasikan identitas lengkap anak untuk menjaga perlindungan dan masa depannya.
Kepala SMK Tri Bintang membenarkan bahwa IS pernah tercatat sebagai siswi kelas III di sekolah tersebut. Menurut pihak sekolah, beberapa bulan sebelumnya ibu IS datang menyampaikan permohonan agar anaknya mengundurkan diri dari sekolah. Pihak sekolah membenarkan adanya pengunduran diri tersebut, namun tidak memberikan keterangan mengenai persoalan pribadi yang menjadi latar belakang keputusan keluarga.
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa IS dan SM kini disebut telah melangsungkan pernikahan siri melalui tokoh MUI setempat. Informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak keluarga maupun tokoh yang disebut. Pernikahan siri, apabila benar terjadi, tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memeriksa dugaan tindak pidana apabila perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya kekerasan, ancaman, paksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat menjadi dasar penanganan perkara. UU Nomor 35 Tahun 2014, antara lain melalui Pasal 76D dan Pasal 76E, mengatur larangan terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas memasukkan persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak dalam cakupan tindak pidana kekerasan seksual.
Karena perkara ini menyangkut anak, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta mengutamakan perlindungan korban. Penanganan perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak juga memiliki pedoman khusus melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kalapasawit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menyeret nama SM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Kalapasawit, SM, keluarga IS, tokoh MUI yang disebut, serta pihak terkait lainnya. KabarSBI.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(bono/red)




