oleh

Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB Kuningan Lanjut Ke Proses Hukum Begini Kata Kuasa Hukum Korban

-Daerah, Hukum, Nasional-3766 Dilihat

Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB Kuningan Lanjut Ke Proses Hukum Begini Kata Kuasa Hukum Korban 1JAWA BARAT, kabarSBI.com -Berdasarkan asas equality before the law atau perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Kuasa Hukum Korban Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., pada Senin, 9 September 2024, mengonfirmasi bahwa telah terjadi pengeroyokan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap salah satu ASN Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 September 2024, dan baru diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada 6 September 2024 melalui laporan ibu korban.

Setelah menerima laporan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan langsung berkoordinasi dengan LKBH KORPRI Kabupaten Kuningan dan ibu korban. Meskipun Kepala Dishub membuat surat pernyataan untuk ditandatangani oleh korban, surat tersebut tidak ditandatangani dan dibawa oleh adik korban, yang beralasan sedang berkomunikasi dengan pihak pelaku. Berita kemudian beredar bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan dugaan adanya intervensi.

Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB Kuningan Lanjut Ke Proses Hukum Begini Kata Kuasa Hukum Korban 2Menurut pengakuan korban dan ibu korban, perkara ini akan terus dilanjutkan untuk mencari keadilan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan meminta agar proses hukum tetap berjalan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia menegakkan hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga negara dan pemerintahan. Hukum merupakan landasan tindakan dan keputusan oleh individu, kelompok, lembaga, dan pemerintah. Tidak ada otoritas yang berada di atas hukum.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan sangat menyesalkan tindakan kekerasan dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, sebuah daerah yang dikenal dengan visinya yang agamis serta keramahan dan kemakmuran masyarakatnya. Lambang daerah Kabupaten Kuningan juga mencerminkan semangat menegakkan keadilan, menghilangkan kebatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam rangka menegakkan keadilan, kuasa hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada korban dan keluarga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp500 juta. Jika menyebabkan luka berat, pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara. Pengeroyokan dan penganiayaan tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) karena tindak pidana ini tidak memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Proses hukum akan terus berlanjut karena korban memiliki bukti yang sah, termasuk kesaksian dan rekaman CCTV. Kuasa hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan tertinggi.

Kuasa hukum juga meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, serta Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk segera memberantas aksi anarkis dan premanisme. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dipengaruhi oleh materi atau intervensi dari pihak manapun.

(jeck/red)

Kabar Terbaru