
Seorang wali murid mengungkapkan, pembayaran tersebut telah dilakukan sejak anaknya duduk di kelas 7. Namun, hingga saat ini, menurutnya, rapor yang diterima masih menggunakan map biasa.
“Kami sudah membayar sejak awal, tetapi belum ada kejelasan terkait sampul rapor tersebut,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan wali siswa lainnya. Mereka menyebutkan bahwa informasi yang diterima berbeda-beda, termasuk adanya penjelasan bahwa sampul rapor akan diberikan di kemudian hari bersamaan dengan kebutuhan administrasi lain.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah melalui kepala sekolah menyatakan belum menerima laporan resmi terkait adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada guru atau pihak lain untuk menarik biaya dari siswa terkait sampul rapor.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Tidak ada kebijakan dari sekolah yang mewajibkan siswa membayar sampul rapor,” ujarnya.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, koperasi sekolah sempat menyediakan sampul rapor bagi siswa, namun sifatnya tidak wajib. Selain itu, pengadaan sampul rapor disebutkan pernah difasilitasi oleh pemerintah daerah, meskipun dalam beberapa waktu terakhir mengalami keterbatasan anggaran.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Dalam konteks pengelolaan pendidikan, transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang penting, termasuk terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa pungutan kepada peserta didik tidak diperkenankan bersifat wajib.
Adapun dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk administrasi pembelajaran.
Menunggu Hasil Penelusuran
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Pihak sekolah menyatakan akan melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Sementara itu, sejumlah orang tua berharap adanya kejelasan serta komunikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
(tim/red)