KUNINGAN, kabarSBI.com — Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat dan berpotensi bergulir ke ranah hukum pidana. Kawasan konservasi seluas 14.841,30 hektare ini selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga kehidupan penting di Jawa Barat, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi negara. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik yang diduga menyimpang dari aturan konservasi, Selasa, 17 Maret 2026.
Secara regulatif, pengelolaan TNGC berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan sistem zonasi ketat, meliputi zona inti, rimba, pemanfaatan, dan tradisional. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan konservasi harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh bersifat komersial tanpa izin negara.
Kasi Kewilayahan TNGC Kabupaten Kuningan, Eko, dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026) menyebutkan bahwa masyarakat desa penyangga memang diperbolehkan memanfaatkan zona tradisional untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, pemanfaatan tersebut harus melalui proposal resmi dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diverifikasi oleh Balai TNGC dan disetujui KLHK. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun, serta mengharuskan masyarakat berkontribusi dalam pelestarian hutan.
Ironisnya, hasil investigasi lapangan media ini menemukan adanya dugaan praktik pungutan terhadap masyarakat yang ingin menggarap lahan di kawasan TNGC. Sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam paguyuban bernama Silih Wangi diduga menarik biaya sewa per hektare. Bahkan, muncul informasi bahwa masyarakat diwajibkan menjadi anggota paguyuban tersebut untuk bisa mengakses lahan, termasuk dalam kegiatan penyadapan getah pinus.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Selain itu, pungutan liar dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila melibatkan aparatur negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, aktivitas seperti penyadapan getah pinus tanpa izin serta pemanfaatan sumber daya air di kawasan konservasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Polemik ini semakin menguat setelah LSM AKAR Kabupaten Kuningan melaporkan 19 orang ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Mereka yang dilaporkan terdiri dari 13 kepala desa, 2 oknum ASN Balai TNGC, serta 4 pengusaha. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai TNGC belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui Kasi Humas dan permintaan wawancara dengan Kepala Balai TNGC belum mendapatkan respons. Kondisi ini menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan merusak kawasan konservasi tersebut.
(dans/red)




