Dugaan Sewa Menyewa Kios Stadion Muchtar Tidak Transparan, Tuai Sorotan Masyarakat

Dugaan Sewa Menyewa Kios Stadion Muchtar Tidak Transparan, Tuai Sorotan Masyarakat 1

Pemalang, kabarSBI – Proses sewa menyewa kios milik pemerintah daerah kembali menjadi sorotan, aroma tak sedap mewarnai kios di kawasan Stadion Mochtar Sirandu Pemalang.Dari luar, semuanya tampak biasa. Tak hanya menjadi ruang olahraga, tapi juga pusat ekonomi warga melalui deretan kios yang disewakan.

Tapi di balik aktivitas usaha itu, ada dugaan sistem sewa menyewa yang tak transparan, bahkan berpotensi merugikan daerah, Rabu ( 25/6/2025)

Secara resmi, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Pemalang menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp10 juta per tahun.

Ada hal yang menarik perhatian publik,temuan awak media di lapangan, nilai sewa kios bervariatif, ada yang 12 juta per tahun,hal ini menunjukan dugaan pengelolaan aset Pemda belum optimal sebagai Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan minimnya pengawasan dinas terkait.

Bahkan ada penyewa yang membayar hingga Rp20 juta per tahun. Angka ini muncul karena adanya proses alih nama sewa dari pemilik sebelumnya.

Pertanyaannya, ke mana selisih Rp10 juta itu mengalir, apakah tercatat resmi ke kas daerah,atau berputar dalam mekanisme tak kasat mata, menurut sumber ada dugaan pembayaran sewa kios di bayar sekaligus 10 tahun,nilai yang cukup fantastis.

Menurut Sekdin Disparpora Sobirin saat di konfirmasi mengatakan,
“Tidak mengetahui adanya sewa kios di bayar langsung dalam jangka waktu 10 tahun, itu isu, sudah biasa isu- isu di luar seperti itu,”ucapnya.

Tak hanya soal tarif, mekanisme alih sewa
pun tak memiliki aturan transparan. Tak ada kriteria jelas siapa yang layak menyewa atau bagaimana proses pengalihan itu sah dilakukan.

Tanpa pengawasan yang ketat, kondisi ini bisa membuka peluang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di aset milik publik.

Kios stadion Mochtar bukan milik pribadi,tapi bagian dari aset daerah, dan harus dikelola dengan jujur, adil, serta terbuka. Masyarakat berhak tahu dan bertanya.

Transparansi adalah hak publik. Jangan biarkan aset rakyat jadi ladang diam-diam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelola aset daerah,termasuk kios pasar, merupakan keharusan agar tidak terjadi monopoli.

Masyarakat berharap, dengan perbaikan pengelolaan aset, Pemkab Pemalang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan pemanfaatan seluruh kekayaan daerah yang ada.

Reporter: MF