
Sebelumnya, dugaan perusakan dan pencurian hasil hutan bukan kayu (getah pinus) telah diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor STPA/91/VI/2026/Ditreskrimsus dengan pengadu berinisial D.
Dalam dokumen tersebut, lokasi dugaan peristiwa disebut berada di kawasan Taman Nasional Jurang Jero, Desa Ngargosoko, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dugaan kejadian disebut berlangsung sejak sekitar Januari 2026 hingga saat pengaduan dibuat, dengan dugaan kerugian yang tercantum sekitar Rp1,35 miliar.
KABARSBI.COM TURUN KE LAPANGAN
Tidak berhenti pada informasi dalam dokumen pengaduan, KabarSBI.com melakukan penelusuran dan investigasi lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah sumber masyarakat memberikan keterangan kepada tim KabarSBI.com mengenai adanya dugaan kelompok tani hutan (KTH) dan pihak desa memperoleh hasil atau manfaat dari transaksi jual beli getah pinus yang oleh sumber tersebut diduga berasal dari kegiatan ilegal.
Informasi tersebut merupakan keterangan awal dari sumber masyarakat dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, KabarSBI.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan verifikasi, konfirmasi, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Namun, informasi tersebut dinilai cukup penting untuk ditindaklanjuti karena menyangkut legalitas hasil hutan, mekanisme transaksi, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, serta kemungkinan adanya aliran dana dari hasil penjualan getah pinus.
APARAT DIMINTA TELUSURI DARI HULU HINGGA HILIR
Apabila terdapat dugaan transaksi hasil hutan ilegal, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada aktivitas penyadapan di lapangan.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengelola kegiatan, dari mana getah diperoleh, kepada siapa hasil tersebut dijual, berapa nilai transaksinya, bagaimana pencatatannya, serta siapa saja yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.
Dengan demikian, apabila memang terdapat pelanggaran, persoalan dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas yang sah, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
AGUNG SULISTIO: JANGAN BERHENTI DI PERMUKAAN
Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan. Kalau ada informasi mengenai dugaan transaksi hasil hutan ilegal, telusuri sampai ke akar persoalannya. Periksa legalitas, kewenangan, mekanisme pengelolaan, transaksi, hingga aliran hasilnya. Semua harus dibuktikan dengan data dan alat bukti,” tegas Agung.
Agung juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa yang disebut memiliki posisi sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
“Jabatan bukan alasan untuk kebal terhadap pemeriksaan. Jika ada bukti atau informasi yang relevan, siapa pun harus diperiksa secara objektif. Tetapi kami juga tidak ingin menghakimi. Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan agar fakta sebenarnya terungkap,” ujarnya.
KTH DAN PEMERINTAH DESA PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Munculnya informasi dari sejumlah masyarakat tersebut menjadi alasan penting bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas pengelolaan getah pinus, mekanisme pembagian hasil, pihak yang melakukan transaksi, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
KabarSBI.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengurus KTH, pemerintah desa, maupun pihak-pihak lain yang namanya berkaitan dengan informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Informasi yang bersumber dari masyarakat akan terus diuji melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pencarian dokumen pendukung.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN APARAT
Dugaan yang menyangkut hasil hutan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah tidak seharusnya dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Publik membutuhkan kejelasan: apakah seluruh aktivitas pengelolaan dan transaksi getah pinus tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, atau terdapat praktik yang melanggar ketentuan hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak.
KabarSBI.com akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan persoalan ini secara kritis, independen, berimbang dan profesional. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(tim/red)