oleh

Dampak Bongkar Paksa Bangunan di Rorotan: Lurah Cakung Timur Akan Dilaporkan Ditreskrimum dan KIP

Dampak Bongkar Paksa Bangunan di Rorotan: Lurah Cakung Timur Akan Dilaporkan Ditreskrimum dan KIP 1
Bangunan usaha Sinambela saat dibongkar paksa petugas Satpol PP Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur yang mengklaim wilayah tugasnya pada Rabu, 21/12/2022. Insert Lurah Cakung Timur, Rachman Setiana. (dok)

JAKARTA, kabar SBI.com – Pasca pembongkaran paksa sejumlah bangunan tempat usaha milik Sinambela di lahan garapan berbatasan Rorotan Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, beberapa lalu, berujung pada laporan.

Sebelumnya bangunan tersebut di bongkar paksa petugas Satpol PP Kelurahan Cakung Timur, Cakung Jakarta Timur yang mengklaim dalam wilayah tugasnya pada Rabu, 21/12/2022. Bongkar paksa tersebut berdalih untuk kepentingan fasos dan fasum pemda DKI Jakarta, sesuai surat edaran yang dikeluarkan.

Pembongkaran yang berlangsung selama 3 hari itu di pimpin Kasipem Kelurahan Cakung Timur Sudharman Naibaho atas perintah Lurah Cakung Timur, Rachman Setiana.

baca juga Satpol PP Cakung Timur Paksa Bongkar Bangunan di Wilayah Rorotan, Ada Apa

Pemilik usaha yang tak berdaya saat itu mencegah bongkar paksa bangunan oleh petugas tersebut, hanya bisa pasrah dengan nilai kerugian sedikitnya mencapai Rp 150 juta. Upaya Sinambela untuk solusi atau membuka ruang musyawarah agar mendapat ganti kerugian pun kandas.

Saat ini bangunan usaha Sinambela telah rata dengan tanah. Pantauan wartawan di lokasi bongkaran limbah material bangunan terdiri dari tembok, kayu, bambu, seng, asbes berserakan. Dilokasi tersebut juga sedang dilaksanakan pembangunan diduga untuk jalan dan jembatan milik pengembang properti di Bekasi untuk dapat akses ke Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT) Jakarta. Kuat dugaan terkait pembangunan itu yang membuat Lurah Cakung Timur bongkar Paksa bangunan milik Sinambela.

Akan dilaporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Meski begitu Sinambela yang usianya tidak muda lagi, tidak tinggal diam. Dia bersama keluarga akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan Lurah Cakung Timur dan Kasipem-nya. Saat ini Sinambela dan keluarga kepada situs berita ini menyampaikan kesiapanya untuk membuat laporan polisi, kini sedang menyusun kelengkapan termasuk barang bukti. Nantinya akan dilaporkan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, atas perbuatan pengrusakan.

Digugat Melalui KIP

Tak hanya itu, Lurah Cakung Timur Rachman Setiana, dinilai tak ada itikad baik dan kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dinas. Situs berita ini, kabarSBI.com, sebelumnya telah melayangkan surat resmi pada pada Lurah tertanggal 26 Desember 2022 perihal permohonan konfirmasi/klarifikasi terkait pembongkaran paksa bangunan di Jl. inspeksi KBT Jakarta, surat tersebut tidak di jawab.

Surat kedua tertanggal 30 Januari 2023 perihal surat kedua dan terakhir, pun dilayangkan melalui jasa JNE, dan telah diterima oleh petugas kelurahan Cakung Timur. Surat kepentingan publik tersebut tetap tidak di jawab, demikian pula saat dikonfirmasi melalui whatsapp.

Tim Biro hukum kabarSBI.com, Surya Ambarullah SH, terkait itu, rencananya akan melayangkan gugatan Lurah Cakung Timur Rachman Setiana dan yang terkait pada Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) di Jakarta.

Surya mengungkapkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Komisi Informasi Publik Pasal 22

Ayat 7. Bunyi Pasal tersebut:

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; dst.

Selain pasal itu, Surya juga menyebut Pasal 52, berbunyi: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, danj atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, danj atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).

“Harusnya lurah, jawab saja surat dengan surat, jangan kesanya cuek. Ya, kami sedang menyusun kelengkapan dan bukti-bukti untuk menuntut Lurah Cakung Timur dan yang terkait di pengadilan KIP,” pungkas Surya, Kamis, 16/2/2023.

Sementara itu, Lurah Cakung Timur Rachman Setiana, hingga berita ini dilaporkan publik tidak juga merespon, demikian pula dikonfirmasi melalui whatsapp. Entah mengapa lurah tidak menanggapi terkait perbuatan dinas yang telah dilakukan, mengakibatkan keresahan dan kerugian pada warga. Tak kalah penting lurah juga abaikan surat dinas media ini. (r/as)

Kabar Terbaru