Empat Orang Ditangkap, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi

Empat Orang Ditangkap, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi 1BANYUWANGI, kabarSBI.com — Petugas Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan saat hendak mengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan di SPBU Kalipuro, Banyuwangi, ketika petugas mencurigai tiga unit truk yang membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal yang berasal dari Madura.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latifelmi, dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026), menyebut bahwa nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai atas produk tersebut.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang pernah kami tangani di wilayah Banyuwangi,” ujar Latifelmi.

Dalam barang bukti yang diamankan, terdapat berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya Hammer, Marbol, dan San Marino. Rokok-rokok tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal.

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, turut mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Banyuwangi dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pengangkut saja.

“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai Banyuwangi. Namun, kasus ini harus diusut tuntas hingga ke pemilik atau aktor utama di balik peredaran rokok ilegal ini, agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Agung.

Menurutnya, penindakan menyeluruh sangat penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Cukai yang dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

 

(red)