
Sosok bernama Fatur, pemilik/pengelola CV Fara Mukti Perkasa, diduga sebagai aktor utama di balik penambangan yang diduga tanpa izin lengkap ini. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal diduga melakukan pembiaran dan “tutup mata”, terhadap penderitaan warga.
Aktivitas penambangan Galian C yang diduga (tidak memiliki izin lengkap) yang menyebabkan kerusakan parah pada jalan Desa di Kabupaten Kendal akibat beban armada angkutan yang melebihi kapasitas.
Galian tersebut berlokasi di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas terpantau masih berlangsung hingga hari ini, Rabu (11/03/2026). Ditengah gelombang keluhan masyarakat yang tak kunjung direspon secara konkret oleh otoritas terkait.
Penambangan dilakukan secara masif menggunakan alat berat, di mana material diangkut melalui jalan pemukiman dan jalan Kabupaten yang mengakibatkan jalan hancur, berlubang, dan berdebu, sehingga mengancam keselamatan serta kesehatan warga setempat.
Pernyataan Keras Redaksi
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi (Edi Uban), mengecam keras sikap pasif Pemerintah Kendal. Ia menilai ada pembiaran sistematis yang merugikan negara dan rakyat.
“Ini bukan sekadar masalah debu atau jalan berlubang, ini adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang diduga tanpa izin lengkap bisa beroperasi bebas di depan hidung pemerintah? Pemkab Kendal jangan pura-pura nggak tau, Jalan Kabupaten dibangun dengan pajak rakyat, bukan untuk dihancurkan oleh kepentingan segelintir pengusaha nakal seperti Fatur ini, “tegas Edi Uban dengan nada tinggi.
Tim Investigasi juga menyoroti bahwa jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, patut diduga adanya “main mata” antara pihak pengusaha dan oknum pejabat di Kendal.
Tuntutan Masyarakat
Warga Jatirejo menuntut CV Fara Mukti Perkasa pertanggungjawaban untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Jika Pemkab tetap membisu, warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.
(Red)