JAKARTA,kabarSBI.com
Terkait dengan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di SMPN 195 Duren Sawit, Jakarta Timur yang telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jakarta, Inspektorat diminta turut mengusutnya
Ketua Forum Masyarakat Pendidikan (Formap), Albert menyatakan, hingga saat ini, proses penanganan pengaduan di Dinas Pendidikan terkesan lambat. Sementara, bentuk penyimpangan sudah sangat jelas, yakni dugaan penyelewengan sumbangan dan banyaknya Pungli.
“Dengan adanya laporan harusnya Dinas Pendidikan bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas. Namun sampai dengan saat ini belum ada informasi tindakan yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah dan oknum-oknumnya,” ujarnya kepada SBI, Rabu (2/10/24) di kantornya.
Menurut Albert, atas dasar hal tersebut maka, pihaknya meminta Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Timur untuk turun tangan melakukan pemeriksaan. Dirinya optimis, Irbanko dapat independen dalam memeriksa oknum-oknum itu.
“Kami minta Irbanko segera memanggil pihak-pihak terkait. Jika terbukti harus ditindak tegas agar ada efek jera. Jangan dibiarkan hal-hal seperti ini berkembang biak karena akan menjadi preseden buruk penyelenggaraan pendidikan,” tambahnya
Sebelumnya diberitakan, adanya pengaduan berbagai penyimpangan administrasi di SMPN 195. Beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah adanya pungutan sumbangan Infak Bazis yang dibagi menjadi dua, untuk Bazis dan masjid SMPN 195 Jakarta.
Penggalangan infak masjid yang dilakukan secara langsung oleh guru setiap hari Selasa,
Kamis dan Jumat sampai pada September 2024 ini masih terus berlangsung. Sementara Masjid dimaksud sudah lama selesai pembangunannya dan sudah berdiri megah
“Minimnya transparansi dan tidak adanya audit penggunaan dana infak masjid harus dibongkar agar pihak sekolah transparan. Tentu jika pihak sekolah tidak melakukan penyimpangan, mereka tidak perlu takut untuk membuka penggunaan dana kepada wali murid,” jelas Albert.
Selain itu, masih ada pungutan liar untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Osis (LDKO) di luar sekolah yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023. Sekolah memungut anggaran pelaksanaan dari siswa/orangtua siswa sebesar Rp 300 ribu. Anggaran tersebut disinyalir dikelola sendiri dan dikumpulkan dalam satu rekening guru.
“Kegiatan LDKO yang dilaksanakan di luar sekolah dengan memungut biaya pelaksanaan dari orangtua siswa. Untuk pelaksanaan kegiatan LDKO ini dilaksanakan pada tanggal 27-28 Januari di Villa Sukabumi, Jawa Barat, di mana villa tersebut milik saudara dari salah satu guru BK di SMPN 195,” tambahnya.
Dia mengungkap, jumlah siswa yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 80 siswa, yang tersebar pada kelas 7, 8 dan 9. Uang diserahkan langsung atau di setor ke rekening pribadi atas nama Saudari Afirah Nurhodijah (Bu Fifi) salah satu guru PPPK di SMPN 195 Jakarta.
Menurut Albert, jika hal tersebut terbukti benar, maka sudah seharusnya pihak Irbanko dapat menangani kasus ini dengan baik, dan memberikan sanksi yang keras kepada pihak-pihak yang terlibat, sebagai efek jera.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Humas SMPN 195 Duren Sawit, Jakarta Timur, Henrico, beberapa waktu lalu membenarkan sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan untuk mengklarifIkasi pengaduan tersebut.
Sementara pihak Irbanko Jakarta Timur, Dasuki saat dikonfirmasi terkait hal ini, pekan lalu, menyatakan akan mengecek informasi dimaksud.
(djutari)