PEKALONGAN, KabarSBI.com — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Agung Sulistio, yang juga Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), terkait tindak lanjut dugaan penyadapan dan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga penampungan di wilayah Pekalongan. Konfirmasi tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026.
Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Aswin Bangun menyampaikan bahwa pihak Gakkum berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan akan bergerak pada waktunya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Menurut Aswin, Gakkum saat ini sedang fokus menangani sejumlah kasus lain, dengan perkara kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama. Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi Agung, namun ia menegaskan bahwa dugaan persoalan getah pinus di TNGC juga harus memperoleh kepastian proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Agung bersama tim mengaku telah membantu proses penelusuran lapangan selama berhari-hari, mulai dari TNGC Kuningan, dugaan aktivitas penyadapan getah pinus, jalur penampungan, hingga penelusuran yang mengarah ke PT EMB di Pekalongan. Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan Agung dan tim, menurut keterangannya, dibiayai secara mandiri tanpa meminta biaya kepada pihak Kementerian Kehutanan. Karena itu, Agung meminta agar hasil penelusuran lapangan tidak berhenti sebatas dokumentasi atau informasi awal, tetapi diteruskan dengan pemeriksaan dan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran memang ditemukan.
Agung menilai kebakaran hutan dan dugaan penyadapan getah pinus merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius dan tidak semestinya dipertentangkan sebagai alasan untuk mengesampingkan perkara lainnya. Apabila benar terdapat aktivitas pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, maka rantai peristiwa harus dibongkar secara menyeluruh: siapa yang menyadap, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, hingga siapa yang menerima atau mengolah hasil tersebut. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pencegahan, pemberantasan, penyidikan, penuntutan, serta sanksi terkait perusakan hutan dan telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Dari sisi lingkungan, dugaan aktivitas yang berdampak terhadap kawasan hutan dan ekosistem juga harus diuji berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan. Undang-undang tersebut mencakup pengawasan, penyidikan dan pembuktian, hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran lingkungan. Karena itu, menurut Agung, proses hukum harus berbasis pemeriksaan objektif, barang bukti, keterangan saksi, dokumen perizinan, serta penelusuran asal-usul dan tujuan hasil hutan yang dipersoalkan.
Agung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak owner PT EMB yang meminta bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Agung menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan dugaan yang harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ternyata terdapat upaya memengaruhi, menghalangi, atau menyimpangkan proses penegakan hukum, maka hal tersebut menurutnya patut diperiksa oleh aparat yang berwenang. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dapat menjadi bagian dari kerangka hukum sesuai unsur pidana yang terbukti.
Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus kepada siapa pun. Yang diminta, kata dia, adalah kepastian bahwa hukum berjalan secara transparan dan tidak berhenti karena jabatan, hubungan, ataupun kepentingan tertentu. “Kami membantu di lapangan dengan biaya sendiri dan tidak meminta apa pun kepada Kementerian Kehutanan. Yang kami minta hanya satu: proses penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Agung.