GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TUNTASKAN PULBAKET GETAH PINUS TNGC, RANTAI PENAMPUNGAN HINGGA PT EMB DIMINTA DIBUKA TERANG

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TUNTASKAN PULBAKET GETAH PINUS TNGC, RANTAI PENAMPUNGAN HINGGA PT EMB DIMINTA DIBUKA TERANG 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Langkah Gakkum Kementerian Kehutanan menelusuri dugaan rantai peredaran getah pinus yang berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapat apresiasi dari Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KABARSBI.COM), Agung Sulistio. Agung yang juga menjabat Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menilai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) menjadi pintu masuk penting untuk menguji secara hukum asal-usul getah pinus, legalitas pemanfaatannya, hingga pihak-pihak yang diduga berada dalam rantai penampungan dan perdagangan, 18 September 2026.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada tim Gakkum Kementerian Kehutanan, Agung menanyakan perkembangan serta langkah hukum setelah kegiatan pulbaket dilakukan. Tim Gakkum menyampaikan bahwa tugas pulbaket telah selesai dan laporan beserta rekomendasi untuk proses lanjutan telah disampaikan kepada pimpinan. “Tugas tim pulbaket sudah dilaksanakan, laporan dan rekomendasi untuk proses lanjut sudah kami sampaikan ke pimpinan. Kini saya hanya menunggu perintah dari pimpinan,” demikian jawaban yang diterima Agung. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hasil lapangan telah masuk ke tahap berikutnya, sementara keputusan mengenai tindak lanjut berada pada kewenangan pimpinan sesuai mekanisme institusi.

Perkara ini menjadi penting karena dugaan persoalan tidak hanya berada pada titik pengambilan getah pinus di kawasan TNGC. Penelusuran harus dilakukan secara utuh mengikuti rantai pasok, mulai dari sumber getah, pihak yang melakukan penyadapan atau pengumpulan, penampung, pengangkut, penerima, hingga perusahaan yang membeli atau mengolahnya. Dalam konteks ini, PT EMB di wilayah Pekalongan disebut dalam penelusuran sebagai salah satu titik penerimaan atau penampungan yang perlu diverifikasi aparat. Namun, penyebutan nama pihak maupun badan usaha tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan.

Dari sisi hukum lingkungan dan kehutanan, aparat perlu menguji apakah seluruh kegiatan pemanfaatan hasil hutan tersebut memiliki dasar perizinan dan dokumen kerja sama yang sah serta masih berlaku. Apabila ditemukan kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum perkara. Pemeriksaan juga perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan atau justru terdapat pemanfaatan sumber daya kawasan konservasi yang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

Penelusuran juga tidak semestinya berhenti pada barang bukti berupa getah pinus. Jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana asal dan adanya keuntungan yang kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau disamarkan, aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) patut didalami. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menempatkan tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebagai tindak pidana asal TPPU. Karena itu, pendekatan “follow the money” dapat digunakan apabila bukti awal menunjukkan adanya aliran keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Agung menegaskan, SBI, GMOCT, LPK-RI bersama organisasi masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawalan, kata dia, bukan untuk menentukan siapa yang bersalah, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. “Kami berharap tidak ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Jika memang terdapat pelanggaran, biarkan aparat membuktikannya melalui proses hukum. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut juga harus mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” ujar Agung. Menurut dia, setiap dugaan intervensi pun harus dibuktikan dan diproses melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi tudingan.

SBI, GMOCT, dan LPK-RI selanjutnya mendorong aparat penegak hukum, Kejaksaan, serta lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi dan TPPU untuk mencermati perkara ini secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing. Yang perlu dibuka bukan sekadar berapa banyak getah yang berpindah dari kawasan TNGC, tetapi bagaimana getah itu diperoleh, berdasarkan dokumen apa, siapa yang menampung, siapa yang membeli, berapa nilai transaksinya, dan ke mana aliran uangnya. Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian hukum berbasis bukti. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan sampai tuntas; jika tidak terbukti, seluruh pihak yang diperiksa juga berhak memperoleh kepastian dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum.

 

(tim/red)