Galian C Desa Tlogomulyo Kertek Wonosobo Diduga Ilegal, ESDM dan APH Jangan Tutup Mata

Galian C Desa Tlogomulyo Kertek Wonosobo Diduga Ilegal, ESDM dan APH Jangan Tutup Mata 1WONOSOBO, kabarSBI.com – Diduga Galian C di wilayah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah diduga masih marak beroprasi meskipun belum mengantongi izin, Terpantau awak media salah satunya di Desa Tlogomulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, pada hari Selasa 26/5/2026, ditemukan aktivitas Galian C masih bebas beroperasi seolah olah kebal hukum.

Salah satu warga Kertek yang enggan menyebutkan namanya, saat bertemu awak media menyampaikan, Galian C tersebut beroperasi sudah cukup lama tapi tidak pernah tersentuh hukum, Selain itu warga juga menduga kalau bahan bakar alat beratnya diduga menggunakan solar subsidi, “kata warga.

Salah satu pengurus Galian C tersebut saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja, kalau yang menangani media sudah satu pintu dengan Mas Angga, “ucapnya kepada awak media melalui sambungan telp Whatsaap, pada Rabu 27/5/2026.

Perlu diketahui bahwa Galian C adalah kegiatan penambangan mineral non-logam dan batuan (sebelumnya dikenal sebagai galian golongan C) yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dampak Galian C Ilegal:

Kerusakan lingkungan penambangan ilegal dapat merusak lingkungan sekitar, termasuk lahan, air, dan udara.

Kerugian Ekonomi: Negara dirugikan karena tidak mendapatkan pajak dan retribusi dari kegiatan ini.

Keresahan Masyarakat: Warga sekitar tambang ilegal seringkali merasa resah akibat dampak negatif yang ditimbulkan dan rusaknya Infrastruktur: Jalan umum dan fasilitas lainnya bisa rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.

Padahal sudah jelas, sesuai

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Pelaku galian C ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sejak diterbitkannya berita ini masyarakat dan rekan rekan media berharap pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah dan APH (aparat penegak hukum) khususnya Polres Wonosobo diminta segera turun dan menindak tegas menertibkan menutup aktivitas galian C ilegal yang diduga Ilegal, Jangan sampai masyarakat menduga adanya galian C ilegal di Kertek, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah sudah ada indikasi pembiaran atau pengondisian.

 

(sas/red)

Kabar Terbaru