
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi galian. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Keterangan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), aktivitas pertambangan tanpa izin juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara akibat debu, serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun demikian, segala dugaan yang berkembang di masyarakat harus dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang yang sama mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan dasar penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian C belum memberikan keterangan resmi. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red)