Galian Tanah Ilegal Rumpin Diduga Kebal Hukum, Warga Soroti Lemahnya Penegakan dan Desak Gubernur Jabar Bertindak

Galian Tanah Ilegal Rumpin Diduga Kebal Hukum, Warga Soroti Lemahnya Penegakan dan Desak Gubernur Jabar Bertindak 1BOGOR, kabarSBI.com – Aktivitas galian tanah tak berizin di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kampung Panoongan, kembali memantik sorotan publik. Warga menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Hilir mudik truk pengangkut tanah di Jalan Prada Samlawi menyebabkan badan jalan kotor dan licin, memicu kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat sekitar, 8 Februari 2026.

 

Seorang warga berinisial D (43), asal Desa Kampung Sawah, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah setempat. Namun, menurutnya, respons yang dilakukan melalui unsur Forkopimcam Rumpin belum menunjukkan hasil signifikan. “Banyak pemotor jatuh karena jalan licin. Tapi aktivitas galian tetap berjalan seolah tidak tersentuh hukum,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

 

Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar aturan.

 

Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, aspek lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan dan dapat dikenai sanksi pidana apabila menimbulkan kerusakan atau pencemaran.

 

Warga juga menyinggung lokasi galian yang disebut milik Haji D di Kampung Panoongan yang dinilai belum pernah ditindak secara tegas. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial A di lokasi tersebut. Jika terbukti ada pihak yang turut serta atau membantu berlangsungnya aktivitas ilegal, maka ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana dapat diberlakukan. Hukum tidak boleh tebang pilih dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

 

Pegiat lingkungan sekaligus peneliti KPKB, Muhamad Rojali, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya konsistensi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, penertiban yang hanya sebatas penyegelan dan pemasangan spanduk peringatan tanpa proses hukum terhadap pemilik usaha tidak akan menimbulkan efek jera. “Kalau hanya berhenti sebulan lalu beroperasi lagi, berarti penanganannya tidak menyentuh akar masalah,” tegasnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, A membantah tudingan sebagai beking aktivitas galian ilegal tersebut. Ia menyatakan hanya memfasilitasi komunikasi antara warga, wartawan, dan pemilik lokasi. Terlepas dari bantahan itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Masyarakat juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan adil. Tanpa langkah konkret, praktik galian ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

 

(as/red)