oleh

Gas Melon Semakin Mahal dan Langka, Komisi VII Minta Pertamina Selesaikan Masalah Distribusi

Gas Melon Semakin Mahal dan Langka, Komisi VII Minta Pertamina Selesaikan Masalah Distribusi 1JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menuntut Pertamina untuk segera memastikan distribusi LPG 3 kilogram atau gas melon dapat sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Rofik menanggapi tabung gas itu mahal dan langka di wilayah Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan daerah lainnya, padahal wilayah tersebut merupakan wilayah penghasil gas.

“Kan sudah ada jatahnya untuk setiap daerah, sehingga jika sampai terjadi kelangkaan dan harga yang mahal seperti ini, tentu ada masalah dengan jalur distribusi dan tata kelolanya. Kan selama ini juga baik-baik saja, mengapa sekarang langka,” ujar Rofik dalam pesan singkatnya kepada Parlementaria, Minggu (9/7/2023).

Dijelaskan bahwa pada pada pertengahan Juni lalu harga LPG dunia sempat turun. Dalam prognosa perhitungan Pertamina untuk tahun 2023 tercatat biaya subsidi LPG 3 kilogram ternyata bisa lebih rendah sekitar 32 persen atau sebesar Rp 32,4 triliun.

Dibandingkan dengan anggaran DIPA 2023 sebesar Rp117 triliun. Dimana asumsi dasarnya adalah harga LPG CP Aramco sebesar USD 647,68 per metrik ton dan volume gas LPG sebesar 8,2 juta metrik ton.

Hal tersebut menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut ini sangat ironis. Dengan penghematan dana subsidi ini,seharusnya harga LPG di tingkat konsumen bisa turun atau jumlah volumenya yang ditambah, tapi kenyataannya malah sebaliknya.

“Kasihan warga yang sejak Idul Adha kemarin seperti di Balikpapan merasa kesulitan untuk mendapatkan gas melon tersebut,” tambahnya. Oleh karenanya, ia minta Pertamina dan Pemerintah Daerah untuk terus mengawasi distribusi LPG 3 Kilogram ini, dimana banyak masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan haknya.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak di luar sasaran dan tujuan subsidi gas melon. Aparat keamanan juga dilibatkan agar bisa segera diproses secara hukum ketika ditemukan bukti penyelewengannya,” tegasnya. (ayu/aha/red)

Kabar Terbaru