CIREBON, kabarSBI.com – Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H gelar acara forum discussion masyarakat menuju masyarakat bebas dari pungli pada 16 februai 2021.
Menurutnya pungutan liar adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim dalam perspektif hukumnya pungutan liar adalah perbuatan yg dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dgn pembayaran tersebut.
Dalam Pasal 368 KUHP berbunyi “Barangsiapa dgn maksud utk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, scr melawan hukum, memaksa orang lain dgn kekerasan/ancaman kekerasan, utk memberikan sesuatu barang, yg seluruhnya/sebagian adlh milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, krn pemerasan dgn pidana penjara paling lama 9 tahun” ucapnya.
Sedangkan dalam Pasal 423 KUHP berbunyi “Pegawai negeri yg dgn maksud menguntungkan diri sendiri/org lain, scr melawan hukum, dgn menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa org lain, utk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan thdp suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan utk pribadi sendiri, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 6 tahun” imbuhnya.
Wewenang satgas Sesuai Pasal 4, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 adalah :
- Membangun Sistem Pencegahan Dan Pemberantasan Pungutan Liar;
- Melakukan Pengumpulan Data Dan Informasi Dari Kementerian/Lembaga Dan Pihak Lain Yang Terkait Dengan Menggunakan Teknologi Informasi;
- Mengoordinasikan, Merencanakan Dan Melaksanakan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar;
- Melakukan Operasi Tangkap Tangan;
- Memberikan Rekomendasi Kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga Serta Kepala Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Sanksi Kepada Pelaku Pungli Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Memberikan Rekomendasi Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Unit Saber Pungli Di Setiap Instansi Penyelenggara Publik Kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga Dan Kepala Pemerintah Daerah; Dan
- Melaksanakan Evaluasi Kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar.
Acara tersebut juga turut hadir Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P.(as/red)