Getah Pinus Tanpa Dokumen Lengkap Masuk PT EMB, LPK-RI Dorong Bareskrim Bongkar Rantai Pasok

Getah Pinus Tanpa Dokumen Lengkap Masuk PT EMB, LPK-RI Dorong Bareskrim Bongkar Rantai Pasok 1PEKALONGAN, kabarSBI.com — Puluhan awak media bersama Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), melakukan peninjauan dan konfirmasi terkait dugaan peredaran getah pinus yang belum dapat dibuktikan legalitas asal-usulnya, Minggu, 16 Agustus 2026.

Peninjauan dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai kelengkapan dokumen angkutan dan asal-usul bahan baku yang diterima oleh PT EMB Merkusi Chemical, yang beralamat di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Dalam peninjauan tersebut, awak media menemukan armada truk G 8509 OC yang mengangkut getah pinus menuju PT EMB Merkusi Chemical. Saat dikonfirmasi, sopir berinisial MR mengaku hanya dapat menunjukkan surat jalan dari PT Rinaya Sumedang sebagai perusahaan pengirim.

MR juga menerangkan bahwa muatan tersebut diangkut dari wilayah Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan menurut keterangannya barang tersebut diambil dari sebuah gudang milik pengusaha berinisial N. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul getah pinus serta kelengkapan dokumen yang menyertai pengangkutan hasil hutan bukan kayu.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan surat jalan. Getah pinus merupakan hasil hutan bukan kayu, sehingga asal-usul, pemanfaatan, pengangkutan, dan penatausahaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan kehutanan.

Perlu dipastikan dari areal mana getah tersebut diperoleh, siapa yang melakukan penyadapan, dasar legal pemanfaatannya, serta dokumen hasil hutan dan angkutan yang menyertainya.

Saat dikonfirmasi secara langsung di salah satu rumah makan di Pekalongan, Muhib selaku owner PT EMB Merkusi Chemical memberikan keterangan kepada awak media mengenai bahan baku getah pinus tersebut.

Dalam konfirmasi tersebut, menurut keterangan yang diperoleh awak media, Muhib mengakui telah melakukan kesalahan dalam menerima bahan baku tersebut. Muhib juga mengakui bahwa barang tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas dan menyebut barang tersebut sebagai barang ilegal. Pernyataan tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi melalui proses pemeriksaan hukum.

Muhib juga menerangkan bahwa bahan baku getah pinus yang selama ini dibeli perusahaannya antara lain berasal dari kawasan TNGC Kuningan, Jawa Barat, serta sejumlah daerah di luar Pulau Jawa seperti Medan, Makassar, dan Padang.

Keterangan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai legalitas pemasok, asal areal sadapan, dokumen hasil hutan, dokumen pengangkutan, serta kewajiban negara yang melekat pada kegiatan tersebut.

Rantai Pasok Jawa Barat–Jawa Tengah Jadi Sorotan

DPP LPK-RI menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, getah pinus tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat, sementara tujuan atau pihak yang disebut menerima dan menampung bahan baku berada di wilayah Jawa Tengah.

Perbedaan wilayah asal dan wilayah penerima tersebut menjadi salah satu alasan DPP LPK-RI mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rantai pasok, bukan hanya terhadap pengangkut di lapangan.

DPP LPK-RI akan mempersiapkan dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri agar aparat dapat melakukan penelusuran secara objektif mengenai asal-usul getah pinus, legalitas pemasok, dokumen pengangkutan, pihak yang mengirim, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam rantai perdagangan tersebut.

Agung Sulistio menegaskan dirinya memiliki sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, dokumentasi kendaraan pengangkut, dokumen angkutan, serta keterangan langsung dari sopir dan Muhib selaku owner PT EMB Merkusi Chemical.

Bukti-bukti tersebut, menurut Agung, akan dikumpulkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan.

Ketua Umum LPK-RI bersama Ketua II DPP LPK-RI dan Kepala Bidang Hukum LPK-RI akan mempersiapkan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang diperoleh di lapangan.

Menurut Agung, laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara profesional. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang memenuhi unsur hukum diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena bahan baku ini berdasarkan informasi yang kami dapat berasal dari wilayah Jawa Barat dan kemudian masuk serta ditampung di wilayah Jawa Tengah, maka rantai pasoknya harus dibuka secara terang. Kami akan menyerahkan bukti-bukti kepada Bareskrim agar seluruh pihak yang terkait dapat diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Agung Sulistio.

Agung menambahkan, aparat perlu menelusuri rantai pasok dari hulu hingga hilir, mulai dari asal areal sadapan, penyadap atau pemasok, gudang, perusahaan pengirim, perusahaan pengangkut hingga pihak penerima.

“Jangan hanya pelaku di lapangan yang diproses. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pihak yang mengambil, mengangkut, memperdagangkan, menampung atau menerima hasil hutan yang tidak memiliki legalitas, maka pihak yang memenuhi unsur pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan rezim UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

DPP LPK-RI mendorong Bareskrim Polri melakukan penelusuran secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran maupun kerugian negara, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

 

(red)