
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Muhib sudah dipanggil Krimsus Polda Jawa Tengah. Kami meminta hal tersebut dijelaskan secara resmi. Apakah benar ada pemanggilan, dalam perkara apa, dan dalam kapasitas sebagai apa. Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi sepihak,” tegas Agung.
“Kami akan kawal perkara ini sampai ada titik terang. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan tuntas. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Bongkar sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Agung.
Ia juga meminta pengawasan internal dilakukan apabila terdapat laporan atau dugaan yang menyangkut proses penanganan perkara. Menurutnya, Propam memiliki fungsi penting untuk memastikan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan, sementara Ditreskrimsus memiliki kewenangan menangani perkara pidana tertentu sesuai hukum acara dan kewenangannya. Agung menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Gakkum Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Balai TNGC, PPNS, Polri dan Kejaksaan diminta membuka kemungkinan pemeriksaan lintas sektor apabila fakta menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kehutanan atau konservasi serta kerugian negara. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat didalami sesuai fakta dan terpenuhinya unsur pidana. Sementara apabila ditemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan kemudian disamarkan atau dialihkan, aparat juga dapat mendalami ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami mencari kebenaran dan kepastian hukum. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ditemukan aktivitas ilegal, kerugian negara, atau aliran dana hasil tindak pidana, maka hukum harus bekerja sampai ke akar. Jangan hanya melihat getahnya lihat juga siapa yang memperoleh keuntungan dari getah tersebut,” tegas Agung.
Kini perhatian publik tertuju pada Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus dan pengawasan internal Propam, untuk memberikan kejelasan mengenai informasi pemeriksaan terhadap Muhib. Di sisi lain, LPK-RI, GMOCT dan SBI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut secara proporsional dan berdasarkan fakta. TNGC bukan sekadar kawasan hutan, melainkan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, apabila terdapat dugaan pemanfaatan tanpa dasar hukum, maka seluruh rantai kegiatan harus dibuka secara terang—dari hulu, hingga penampung, perusahaan penerima, aliran uang, dan pihak yang terbukti paling bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai pemanggilan Muhib ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam berita ini masih ditempatkan sebagai informasi yang diperoleh Agung dan memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Polda Jawa Tengah. Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
(tim/red)