GETAH PINUS TNGC DALAM SOROTAN: KETUA II DPP LPK-RI, GMOCT, SBI DESAK GAKKUM LH, APH DAN KEJAKSAAN USUT TUNTAS HINGGA PENAMPUNG DAN ALIRAN UANGNYA

GETAH PINUS TNGC DALAM SOROTAN: KETUA II DPP LPK-RI, GMOCT, SBI DESAK GAKKUM LH, APH DAN KEJAKSAAN USUT TUNTAS HINGGA PENAMPUNG DAN ALIRAN UANGNYA 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Dugaan persoalan pemanfaatan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak lagi sebatas mempertanyakan aktivitas penyadapan di kawasan konservasi, tetapi juga menyangkut asal-usul getah, legalitas pemanfaatan, jalur distribusi, pihak penampung, perusahaan penerima hingga aliran ekonomi yang dihasilkan, Jumat 4 September 2026.

Kunjungan Silverius Oscar Unggul, Penasehat Utama Kementerian Kehutanan RI, ke kawasan TNGC pada Selasa, 24 Februari 2026, turut menjadi perhatian. Di tengah proses Kemitraan Konservasi yang disebut telah ditempuh oleh kelompok masyarakat, status dan keberlakuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi salah satu hal yang menurut Ketua II DPP LPK-RI, GMOCT, dan SBI harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi. Sebab, proses menuju PKS tidak serta-merta sama dengan PKS yang telah ditandatangani dan berlaku.

Sorotan semakin menguat setelah Agung bersama tim media menelusuri informasi mengenai dugaan aliran getah pinus dari wilayah TNGC dan Majalengka yang disebut dikirim menuju PT EMB Merkusi Chemicals di Kabupaten Pekalongan. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui asal bahan baku, pihak pemasok, jalur pengangkutan, dokumen yang menyertai pengiriman, hingga dasar perusahaan menerima komoditas tersebut.

Dalam perkembangan penelusuran tersebut, Agung menyatakan telah memperoleh informasi bahwa Muhib, yang disebut sebagai owner PT EMB, telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani. Informasi mengenai pemanggilan tersebut, menurut Agung, perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Polda Jawa Tengah agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai status pemeriksaan, perkara yang ditangani, serta kapasitas Muhib dalam proses tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Muhib sudah dipanggil Krimsus Polda Jawa Tengah. Kami meminta hal tersebut dijelaskan secara resmi. Apakah benar ada pemanggilan, dalam perkara apa, dan dalam kapasitas sebagai apa. Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi sepihak,” tegas Agung.

Menurut Agung, apabila benar terdapat proses pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, hal tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada perusahaan penerima, tetapi harus ditelusuri hingga asal-usul getah, pemasok, pengangkut, penampung, pihak yang memerintahkan, nilai transaksi, serta aliran pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.

Agung menegaskan, LPK-RI, GMOCT dan SBI akan mengawal penanganan persoalan tersebut sampai memperoleh titik terang. Pengawalan, menurutnya, dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial dan fungsi pengawasan masyarakat serta media, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan kawal perkara ini sampai ada titik terang. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan tuntas. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Bongkar sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Agung.

Ia juga meminta pengawasan internal dilakukan apabila terdapat laporan atau dugaan yang menyangkut proses penanganan perkara. Menurutnya, Propam memiliki fungsi penting untuk memastikan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan, sementara Ditreskrimsus memiliki kewenangan menangani perkara pidana tertentu sesuai hukum acara dan kewenangannya. Agung menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Gakkum Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Balai TNGC, PPNS, Polri dan Kejaksaan diminta membuka kemungkinan pemeriksaan lintas sektor apabila fakta menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kehutanan atau konservasi serta kerugian negara. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat didalami sesuai fakta dan terpenuhinya unsur pidana. Sementara apabila ditemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan kemudian disamarkan atau dialihkan, aparat juga dapat mendalami ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami mencari kebenaran dan kepastian hukum. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ditemukan aktivitas ilegal, kerugian negara, atau aliran dana hasil tindak pidana, maka hukum harus bekerja sampai ke akar. Jangan hanya melihat getahnya lihat juga siapa yang memperoleh keuntungan dari getah tersebut,” tegas Agung.

Kini perhatian publik tertuju pada Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus dan pengawasan internal Propam, untuk memberikan kejelasan mengenai informasi pemeriksaan terhadap Muhib. Di sisi lain, LPK-RI, GMOCT dan SBI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut secara proporsional dan berdasarkan fakta. TNGC bukan sekadar kawasan hutan, melainkan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, apabila terdapat dugaan pemanfaatan tanpa dasar hukum, maka seluruh rantai kegiatan harus dibuka secara terang—dari hulu, hingga penampung, perusahaan penerima, aliran uang, dan pihak yang terbukti paling bertanggung jawab.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai pemanggilan Muhib ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam berita ini masih ditempatkan sebagai informasi yang diperoleh Agung dan memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Polda Jawa Tengah. Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

 

(tim/red)