
JAKARTA, kabarSBI.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif retribusi 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Penelusuran media pada website resmi Biro Hukum DKI, jdih.jakarta.go.id, Selasa (14/8/2018), kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) 3/2012 tentang Retribusi Daerah.
“Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian,” tulis Pergub yang diteken Anies pada 30 Mei 2018 lalu itu.
Tarif rusun yang dinaikkan itu untuk masyarakat umum, bahkan kelas paling bawah yakni warga terprogram atau relokasi. Persentase kenaikan berkisar rata-rata 20 persen.
Adapun rusun yang terdampak kenaikan tarif, di antaranya Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Untuk tarif termahal ada pada Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp 588.000 per bulan menjadi Rp 705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.
Sementara rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp 48.000 per bulan menjadi Rp 57.600 per bulan.
Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp 327.600.
Sementara itu, Fraksi PDIP DKI menganggap kebijakan tersebut kontraproduktif.
“Menaikkan rusun itu kebijakan kontraproduktif dengan program DKI. DKI kan akan programnya memberikan rumah layak bagi warga Jakarta,” kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono kepada media, Selasa, 14/8/2018.
Gembong meminta Anies menjalankan terlebih dahulu program Rumah DP Rp 0 sebelum menaikkan tarif sewa rusun. Dia menyayangkan Anies menjalankan kebijakan yang dinilainya terburu-buru.
“Harusnya kalau mau menaikkan, program rumah DP Rp 0 jalan dulu, kan ada pilihan. Sekarang nggak ada pilihan malah dinaikkan,” ucapnya.
Gembong khawatir kebijakan tersebut akan membebani warga kurang mampu. Dia menilai pemerintah sebaiknya tidak menaikkan tarif rusun dengan menambah subsidi.
“Kalau kemampuan terbatas maka program pengentasan perumahan terhambat, itu yang tidak kehendaki,” terangnya.
Harga sewa rusunawa naik per 1 Oktober 2018. Kenaikan harga sewa rusunawa, salah satunya, terkait biaya perawatan. (yanto/r/as)




