Guru WB Non Kategori di Pemalang Butuh Kebijakan Yang Cerdas dan Pakai Hati

Nasional, Pendidikan1879 Dilihat
Guru WB Non Kategori di Pemalang Butuh Kebijakan Yang Cerdas dan Pakai Hati 1
Guru WB Non Kategori di Pemalang Butuh Kebijakan Yang Cerdas dan Pakai Hati

kabarSBI.com – Guru Sekolah Negeri (SD,SMP,SMA) di Kabupaten Pemalang yang pensiun setiap tahun berkisar 400 orang. Sementara Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak bisa mengisi kekurangan guru sekolah, sebab sesuai dengan aturan regulasi yang ada kewenangan mengangkat PNS adalah  Pemerintah Pusat. Sesuai dengan aturan normatif yang ada, untuk mengisi kekurangan guru sekolah negeri Pemerintah Kabupaten  dilarang mengangkat honorer atau dengan sebutan lain yang sejenis.

Masalah ini terus berjalan bertahun-tahun lamanya selama moratorium pengangkatan PNS. Para Kepala Sekolah kesulitan memecahkan masalah kekurangan guru di sekolahnya. Mulailah karena kondisi mendesak untuk keberlangsungan KBM, para Kepala sekolah menerima dan mengangkat guru. Kemudian mereka dikenal dengan nomenklatur guru honorer K1,K2,K3 dan Wiyata Bhakti (WB) non kategori.

Merekalah yang mengajar di Sekolah mengisi kekurangan guru yang ada karena pensiun. Setelah ada anggaran BOS dari Pemerintah Pusat mereka diberikan honor oleh sekolah dengann variasi mulai 100 ribu Rupiah sampai 300 ribu Rupiah per bulan sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing.

Ketika ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa guru honorer K1 diangkat PNS tanpa test, mulailah terjadi gelombang unjuk rasa sampe tingkat nasional yang dilakukan para guru honorer K2 dan K3 minta diangkat PNS, sementara guru WB non katagori masih diam belum bersikap. Ketika Pemda dengan APBD memberikan tambahan honor kepada para guru K2 dan K3 sebesar 500 ribu Rupiah perbulan, mengusik para guru WB.

Mereka menghimpun kekuatan solidaritas dengan membentuk Forum Guru WB non katagori dan dimulailah mereka menyalurkan aspirasinya ke DPRD (Komisi D). Yang diperjuangkan mereka, tidak minta diangkat PNS tetap diakui eksistensinya oleh Pemda dengan diberikan SK Bupati, mengingat ada yang sudah mengabdi belasan tahun, sehingga dapat diberikan honor dari APBD untuk sekedar hidup layak bukan dari dana hibah yang maksimal hanya 2 tahun. Bertahun-tahun mereka berjuang untuk itu, namun tidak membuahkan hasil dan yang lebih menyedihkan mereka justru telah dijadikan komoditas politik oleh para politisi busuk agar memilihnya dalam Pileg, sembari diberikan janji-janji palsu.

Guru-guru WB yang semuanya berpendidikan S1 pendidikan, utamanya di Pemalang Selatan mereka tidak hanya bertugas  mengajar di kelas, tetap mereka menjadi satu-satunya tumpuan sebagai tenaga admintrasi sekolah yaitu sebagai tenaga operator dapodik yang berbasis IT, karena mereka rata-rata paham ilmu teknologi.

Kita ketahui bahwa di SD tidak terdapat tata usaha (TU) tidak seperti di SMP dan SMU/SMK.

Mulai tabggal 2 Desember 2019 Forum Guru WB non katagori Kabupaten Pemalang menyatakan mogok mengajar sampe batas waktu yang tidak ditentukan, padahal di SD saat ini sedang berjalan ujian sekolah dan merekalah yang mengerjakan e-Rapot.

Ketika semua pihak menghormati statment Kebijakan Bupati pada pertemuan dengan Forum guru WB di hotel  Kencana pada tanggal 29 Nopember, mustinya situasi menjadi mereda dan guru WB tidak akan mogok. Tapi para Pejabat sruktural di Dindikbud dan orang di luar sistem kedinasan seperti PGRI pada  ikut2an komentar, bersikap, bahkan nadanya sudah menteror, mengancam  maka situasi menjadi tambah memanas. Hingga pada tanggal 2 Desember guru WB melakukan aksi membisu ke DPRD Pemalang sebagai tanda dimulainya mogok mengajar, yang ditandai dengan menutup mulutnya dengan masker sambil menyerahkan seragam PGRI kepada Ketua PGRI karena mereka telah dianggap sebagai guru liar dan  bukan anggota PGRI dengan alasan mereka tidak pernah mendaftar sebagai anggota PGRI.

Kepada seluruh Pejabat struktural, fungsional di Kabupaten Pemalang saya cuma ikut menghimbau, hormatilah kebijakan Bupati. Apabila Bupati sudah mengambil kebijakan walaupun melalui pernyataan, maka jangan ada lagi  pernyataan-pernyataan  kebijakan tersebut tidak usah mencari panggung sendiri-sendiri, ini justru menjadikan situasi tambah runyam dan pada akhirnya dampaknya tetap menjadi tanggung jawab Bupati.

Kepada guru WB SD dan SMP yang jumlahnya hampir 3000 orang, jajaran Dindikbud jangan hanya menuntut kewajiban mereka saja, hak-hak mereka dikaji dan ditela’ah secara hukum dan ajukan usulan kepada Bupati untuk mendapatKan keputusan berupa kebijakan Bupati. Jangan residu dilemparkan kepada Bupati, seperti filosofi melempar bola panas kepada Bupati. Kemudian tupoksi Dindikbud dipertanyakan. (guru wb non-kategori pemalang)