Hak Jawab Atas Tuduhan Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi

Hak Jawab Atas Tuduhan Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Menanggapi tuduhan yang disampaikan Ketua LMPI Kabupaten Kuningan terkait dugaan penyalahgunaan nama organisasi dalam video yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan online, Usup Supriadi selaku awak media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi kepada publik, 1 Juni 2026.

Dalam pernyataannya, Usup Supriadi menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasarkan fakta yang utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik yang saat ini dijalaninya.

 

Usup menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menjadi anggota LMPI. Namun, sejak tahun 2023 ia telah resmi mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan keanggotaan maupun kepengurusan dengan organisasi tersebut. Oleh karena itu, ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya masih menggunakan atau mengatasnamakan LMPI dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Lebih lanjut, Usup menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukannya saat ini murni dalam kapasitas sebagai wartawan atau awak media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Segala bentuk peliputan, konfirmasi, dan kegiatan jurnalistik yang dilakukan merupakan bagian dari tugas pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam klarifikasinya, Usup juga mengaku mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi yang menurutnya muncul setelah pemberitaan dan video tersebut beredar. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini publik seolah-olah dirinya telah melakukan penyalahgunaan nama organisasi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi secara berimbang.

 

Menurut Usup, apabila terdapat keberatan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukannya, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika, bukan melalui tuduhan sepihak yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan nama LMPI untuk kepentingan pribadi maupun profesi sejak resmi mengundurkan diri dari organisasi tersebut.

 

Usup juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia berharap polemik yang berkembang tidak dijadikan alat untuk menekan atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

 

Melalui hak jawab ini, Usup Supriadi meminta masyarakat agar melihat persoalan secara objektif, berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap tidak ada lagi penyebaran informasi yang bersifat tendensius dan menyudutkan dirinya tanpa bukti yang jelas.

 

“Saya menyampaikan hak jawab ini untuk meluruskan informasi yang beredar. Saya sudah tidak menjadi anggota LMPI sejak tahun 2023 dan tidak pernah menyalahgunakan nama organisasi tersebut. Saya juga berharap tidak ada lagi ancaman maupun intimidasi terhadap profesi wartawan yang saya jalankan,” tegas Usup Supriadi, Senin (1/6/2026).

 

Redaksi: Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.

 

(tim/red)

Kabar Terbaru