Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: “Apa Kerja Pemerintah?”

Daerah, Hukum, Sosial14 Dilihat

Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: "Apa Kerja Pemerintah?" 1BANDUNG, kabarSBI.com – Waktu berjalan terus, namun keadilan terasa berhenti bergerak. Sudah hampir 11 tahun sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional digulirkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun hak pensiun dan pesangon yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana, SH – mantan Pimpinan Cabang perusahaan tersebut di Jawa Barat – hingga detik ini belum juga cair. Nasib yang menggantung ini kini menjadi beban berat yang dipikul oleh istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai Advokat dan mantan jurnalis, 28 April 2026.

 

Dengan nada suara yang tegas namun menyiratkan kepedihan mendalam, Tri melontarkan pertanyaan tajam saat ditemui langsung oleh awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media. “Apa kerja pemerintah?” tanyanya lugas, seraya menuntut perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Menurut Tri, penundaan yang berlarut-larut ini telah menyeret keluarganya ke dalam jurang kesulitan ekonomi yang nyata dan mematikan. “Selama hampir 11 tahun ini kami hidup dalam penderitaan. Sulit sekadar memenuhi kebutuhan makan minum, biaya pendidikan anak-anak, hingga biaya pengobatan. Kondisi kesehatan saya sendiri semakin memburuk karena menderita komplikasi penyakit: stroke, jantung, ginjal, dan diabetes. Semua ini memperparah keadaan saat kami tidak memiliki pendapatan yang seharusnya menjadi hak kami,” ungkapnya dengan suara gemetar.

 

Wanita yang mengabdikan masa mudanya menyuarakan kebenaran sebagai jurnalis di Kalimantan Barat dan Jawa Barat ini merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang seharusnya melindungi warganya. Ia mengaku telah berulang kali berusaha mendekati dan menghubungi pihak terkait, mulai dari pengadilan hingga lembaga berwenang. Namun, usaha itu seolah sia-sia karena tak satu pun yang memberikan tanggapan atau kejelasan.

 

Situasi ini terasa makin ironis mengingat Tri pernah bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, tepatnya saat proses sidang praperadilan Feggi Setiawan yang berlangsung tiga tahun lalu. Meski pernah berpapasan dalam ranah hukum dan kenegaraan, hingga saat ini Gubernur belum juga memberikan tanggapan atau tindak lanjut atas permohonan bantuan yang disampaikan Tri. Padahal, persoalan ini bukan hanya menimpa dirinya seorang, melainkan ratusan mantan karyawan PT Elteha Internasional di seluruh Indonesia yang nasib haknya sama terkunci dalam proses hukum yang berbelit.

 

Data resmi hasil Rapat Kreditur yang digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memperlihatkan betapa besarnya nilai yang diperebutkan sekaligus nasib yang dipertaruhkan. Berdasarkan putusan Hakim Pengawas, total keseluruhan tagihan kreditur mencapai angka fantastis senilai Rp59.941.377.436,20. Data ini disusun secara rinci oleh Tim Kurator Patriana Purwa, SH dan Umar Faruk, SH per tanggal 26 September 2022.

 

Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar Rp53.681.847.288,11 merupakan hak yang menjadi milik 458 mantan pekerja PT Elteha Internasional. Rinciannya terdiri dari tagihan upah tertunggak sebesar Rp23.758.876.089,11, tagihan pesangon senilai Rp29.790.781.199,00, serta tagihan lainnya sebesar Rp132.190.000,00. Sisanya merupakan utang kepada Kantor Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan 15 kreditur konkuren lainnya.

 

Angka yang tertera di atas kertas itu menjadi bukti nyata betapa besarnya kerugian yang dialami para pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya demi perusahaan. Namun kenyataannya, proses penyelesaian berjalan sangat lambat dan tak menentu. Tri khawatir, jika hal ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata, maka bukan hanya keluarganya yang akan terus menderita, tetapi ratusan keluarga lain yang kini masih menggantungkan harapan pada kepastian hukum.

 

“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami nasib pahit seperti kami. Hidup dalam ketidakpastian, sakit tapi tak mampu berobat, masa depan anak-anak terancam hanya karena hak yang seharusnya diterima tidak kunjung dibayarkan,” ujar Tri mengakhiri pernyataannya. Ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan segera bertindak tegas, memastikan proses hukum berjalan cepat, serta menjamin hak-hak pekerja tidak hilang begitu saja ditelan waktu.

 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Tri Setiowati, SH, MH kepada awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media, agar jeritan hati dan aspirasi ini terdengar jelas oleh pihak berwenang dan masyarakat luas.

 

(tim/red)