CIAMIS, kabarSBI.com – Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, pada bulan Oktober 2022 secara keseluruhan ketersediaan pupuk tercatat sebanyak 40.312 ton dengan jenis pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, Organik dan Organik Cair, jumlah tersebut rencananya untuk dialokasikan ke seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian semula terdapat 6 jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, SP36, NPK, ZA, Organik dan Organik Cair, kini pupuk bersubsidi menjadi 2 saja yakni Urea dan NPK.
Adapun harga untuk setiap jenis pupuk adalah, Urea Rp 2.250/kg, NPK Rp 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp 3.300/kg, ZA Rp 1.700/kg, SP36 Rp 2.400/kg, Organik Granul Rp 800/kg
Hal yang menjadi syarat bagi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yakni harus tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) dan teregister di dalam simluhtan lalu selanjutnya teregister lagi ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) guna membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari agen resmi.
Namun penelusuran situs kabarSBI.com dilapangan , masih ditemukan ketimpangan harga beli pupuk bersubsidi hingga dikeluhkan oleh para petani, seperti yang tejadi pada petani yang berasal dari Kecamatan Lakbok, mereka membeli pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET.
MP, seorang petani asal Kecamatan Lakbok, saat ditemui awak media kabarSBI.com mengatakan bahwa Ia membeli pupuk bersubsidi jenis urea di toko pupuk resmi seharga Rp 120.000/zak ukuran 50kg, sedangkan HET untuk pupuk Urea adalah Rp 112.500/zak
“Saya barusan beli Urea dengan harga Rp 130.000/zak, katanya harga segitu karena diperlukan biaya pengiriman dan bongkar muat, jadi menurut saya percuma saja ada HET, kalau biaya-biaya yang timbul dibebankan juga pada kami para petani, bahkan saya mendapat informasi ada rekan petani yang membeli pupuk Urea dengan harga Rp 160.000/zak sampai 200.000/zak” Ungkap Y pada awak kabarSBI.com setelah membeli pupuk bersubsidi di kios pupuk resmi
Lebih jauh awak media kabarSBI.com mengunjungi 3 toko resmi pupuk bersubsidi yang ada wilayah Kecamatan Lakbok sebagai sampel, salah satunya toko pupuk resmi SM, dalam pernyataannya pemilik toko pupuk resmi SM mengatakan, “Kami menjual pupuk bersubsidi jenis Urea seharga Rp 130.000 per kemasan 50kg” Kata N pemilik toko
Saat disinggung mengenai penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, yang bersangkutan beralasan bahwa ” Kalau toko menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) hitungannya tidak dapat apa-apa selain pusing dan capek, bahkan saya yakin kalau semua toko resmi harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET tidak akan ada yang mau menjadi penyalur,” Jelasnya
Berkenaan dengan itu, N mengaku telah terjadi kesepakatan dengan melibatkan seluruh pihak termasuk sepengetahuan instansi terkait dibidang pertanian
“Kami menjual harga segitu juga karena ada kesepakatan dengan berbagai pihak, pengawas pun tahu, kita terima barang itu kan harus bongkar muat, ngasih buat kopi rokok juga” Sambungnya
Namun N enggan menyebutkan besaran harga pupuk bersubsidi yang Ia dapat dari supplier
Awak media kabarSBI.com kemudian menghubungi kontak pihak distributor yang mensuplai barang ke toko resmi untuk mengkonfirmasi terkait harga yang beredar di wilayah Kecamatan Lakbok
Pihak distributor dari CV. Rafi dan CV. Sani Putra, saat berhasil dikonfirmasi terkait harga menyampaikan bahwa, Distributor memberikan harga Rp 2.182.000/ton pada toko pupuk, dengan berdasarkan surat perjanjian jual beli harga tersebut barang di atas mobil, jadi untuk biaya bongkar muat itu tanggung jawab pihak toko
Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh toko resmi pupuk khususnya di wilayah Kecamatan Lakbok agar menjual pupuk kepada petani tidak melebihi harga HET.
“Kami sudah menghimbau, khususnya toko pupuk resmi yang kami suplai, agar penjualan pupuk bersubsidi sesuai HET, kami tidak menyarankan apabila penjualan pupuk bersubsidi diatas harga HET” Ungkapnya
Sebagai informasi, bahwa apabila ditemukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, RDKK Fiktif, dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi, bagi pelaku oknum toko pupuk yang nakal main-main dengan pupuk subsidi, dapat dijerat pidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara sesuai Undang-undang Darurat Ekonomi Nomor 7 Tahun 1955, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bono/red)