KUNINGAN, kabarSBI.com – LMPI Marcab Kab Kuningan tarik pengusaha Ciremai Land untuk beraudensi di komisi 2 terkait perizinan pariwisata Gamping Ciremai Land yang di duga amburadul. Senin,13/6/2022.
Diruang banggar di pasilitasi komisi 2 yang di pimpin wakil ketua DPDR H.Ujang Kosasih serta di hadiri dari Dinas,DPMPTSP, Kasat pol pp,Disporapar,Kuwu dan ketua karang taruna Desa Puncak,Owner Ciremai Land serta pengurus LMPI Kuningan.
Dalam auden pihak LMPI mempertanyakan terkait usulan ijin,sertifikasi kepariwisataan dan beberapa hal terkait keharmonisan Ciremai land dengan masyarakat sekitar obyek wisata. Menurut keterangan dan mupakat hasil audensi setelah mendengarkan paparan dari dinas dinas terkait Pik dan pakta bahwa ijin untuk Ciremai land masih berproses alias belum keluar karena masih ada persyaratan yang harus di tempuh.
Dalam hal ini pihak LMPI mempertanyakan kepada pihak pengelola wisata Cirema Land mengapa izin belum keluar namun kok berani membangun dan sudah beroperasional kurang lebih 3 tahun ,ada apa ini……? karena menurut aturan ijin dulu keluar baru bisa membangun dan beroperasional, dijawabnya dari keterangan pihak owner Ciremai land yang bernama Satria menurutnya itu tidak bisa dibuka di forum karena sesuatu hal yang kursial…! terang satria.
LMPI pun bertanya….terus dapat ijin atau rekom dari mana sampe berani membangun dan beroperasional sampe 3 tahun…..?tanya LMPI lagi, diakiinya dengan gamblang Setali tiga uang jawan owner Ciremai land yang bernama satria itu. Dengan jawaban yang plantat plintut dari owner Ciremai land, pihak LMPI meminta kepada pimpinan audensi untuk menindak lanjuti dengan memohon penghentian sementara dan dari hasil auden ini pihak LMPI sesuai regulasi akan menindak lanjuti dan menggunakan haknya selaku control sosial masyarakat dan mitra pemerintah dalam mengawal regulasi,serta pihak dewan dalam hal ini komisi dua akan melakukan pendalaman kendala terkait perizinan Ciremai land sampe 3 tahun belum keluar.
Menambahkan pihak LMPI meminta kepada komisi 2 setelah pendalaman investigasi perizinan Ciremai land bisa di beritahukan secara tertulis atas notulen kepada pihak LMPI,biar tidak ada dusta diantara kita semua dan ke depannya bisa duduk bersama team TKPRD yang selama ini memegang kendali sepenuhnya perizinan di Kab.Kuningan karena LMPI juga perlu tau kajian kajian dari tiap SKPD sebelum di putuskan oleh TKPRD karena selama ini LMPI kalau audensi terkait perizinan di Kab. Kuningan selalu bermuara akhir dengan Hasil TKPRD Kab Kuningan,namun selalu berbeda asumsi dengan kajian dan analisa LMPI ya seperti Ciremai land yang sudah sudah jelas gamlang kebuka di audensi ijin dari tahun 2019 dan pengajuan ke TKPRD tahun 2021 namun kenyataan di lapangan sudah bisa membangun dan beroprasi objek wisatanya,padahal kalau hasil kajian LMPI banyak kejanggalan dan melanggar regulasi,namun adeum ayeum tentram rahayu beres roes tidak ada yang mempermasalahkan kalau bukan LMPI tidak akan ke buka.” Ujar Jenggo .
Masih kata dia (Jenggo) bertutur intinya jangan anggap remeh dan sepele suatu permasalahan karena yang namanya melanggar aturan ada konsekwensi dan sangsinya apalagi ini menyangkut pariwisata yang jelas jelas kalau di kelola dengan baik sektor pariwisata di Kab. Kuningan akan menambah PAD (pendapatan asli daerah) karena memang sektor pariwisata cukup menjanjikan di Kab.Kuningan .” terang Jenggo.(red)