oleh

Hasil Kesimpulan Rapat Tentang UU Cipta Kerja di Bogor

Hasil Kesimpulan Rapat Tentang UU Cipta Kerja di Bogor 1
Hasil Kesimpulan Rapat Tentang UU Cipta Kerja di Bogor

kabarSBI.com – Alasan Pemerintah menyusun omnibus law cipta kerja karena sudah terlalu banyak regulasi yang berdampak paada tumpang tindih regulasi, dan berakibat pada konflik kepentingan/kebijakan antar pihak.

Salahsatu urgensi UU Cipta Kerja yaitu untuk mengakomodir bonus demografi, penguatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.

Dari11 klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja hanya satu klaster yang dianggap paling bermasalah yaitu klaster ketenagakerjaan. Namun hal baik lainnya dalam UU tersebut tidak diperhatikan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalamproses penyusunan UU Cipta Kerja, telah memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodir suara rakyat.

PembahasanDaftar Inventarisasi Masalah (DIM), dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat, dimulai dari tanggal 20 April 2020.

Presidenmeminta dalam satu bulan PP yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja harus sudah jadi. Hal tersebut terbukti bahwa saat ini Pemerintah sedang menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hasil Kesimpulan Rapat Tentang UU Cipta Kerja di Bogor 2
Hasil Kesimpulan Rapat Tentang UU Cipta Kerja di Bogor

Beberapa ketentuan yang disorot dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Beberapaaksi masa yang terjadi disebabkan oleh disinformasi substansi UU terutama yang berkaita dengan klaster ketenagakerjaan dan poin-poin yang belum selesai pembahasannya.

Rapatpenyususnan UU Cipta Kerja adalah rapat paling transparan dengan dipublish langsung ke media DPR dan dipublish juga ke media sosial lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah bersama dengan DPR mengedepankan asas transparansi dalam penyusunan regulasi.(priyanto/hat)

Kabar Terbaru