oleh

Hindari Penyesatan Informasi, Dirjen Perhubungan Udara Imbau Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’

Hindari Penyesatan Informasi, Dirjen Perhubungan Udara Imbau Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’ 1
Hindari Penyesatan Informasi, Dirjen Perhubungan Udara Imbau Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’

kabarSBI.com – Guna menghindari kesalahpahaman terkait dengan harga tiket dan agar dapat memperoleh layanan yang terbaik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket pesawat melalui Online Travel Agent (OTA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan bahwa Online Travel Agent (OTA) merupakan suatu aplikasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi  pengguna dalam pembelian produk perjalanan, khususnya dalam pembelian tiket pesawat.

“Pengguna diberikan kemudahan bukan hanya untuk mencari tiket termurah, namun juga mencari opsi kombinasi rute penerbangan untuk mencapai tujuan apabila penerbangan  langsung sudah tidak tersedia,” jelas Polana dalam siaran persnya Senin (2/12).

Untuk itu, Polana mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli tiket pesawat menggunakan  Online Travel Agent (OTA) agar lebih bijak dan teliti dalam membeli tiket pesawat melalui OTA.

Dirjen Perhubungan Udara itu meminta masyarakat untuk memastikan :

  1. Jadwal, rute dan kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis) yang diinginkan dengan mengisi informasi  dalam aplikasi;
  2. Pengguna telah mengaktifkan kolom “filter” dan memilih filter yang diinginkan, seperti: “penerbangan langsung” atau “penerbangan transit”; “penerbangan satu arah (one way)” atau “penerbangan pulang pergi (pp)”
  3. Pengguna sebaiknya merencanakan perjalanan dengan baik dengan mencari atau membeli tiket pesawat jauh-jauh hari sebelumnya untuk untuk mendapatkan pilihan dan harga terbaik.
  4. Pengguna juga wajib mengisi secara lengkap dan benar seluruh identitas diri dan nomor telepon kontak serta kebutuhan layanan yang diperlukan, untuk dapat dilayani dengan baik oleh maskapai.
  5. Jangan lupa pahami secara jelas syarat dan ketentuan pengangkutan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham apa hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai.

“Hal ini disampaikan agar masyarakat calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti.

Polana menambahkan, Kementerian Perhubungan terus mengajak masyarakat untuk mencermati pembelian tiket secara online, dan waspada dengan penyesatan informasi yang dibuat oleh pihak-pihak yang bermaksud membingungkan masyarakat dan membuat keresahan.

Dalam pembelian tiket pesawat melalui aplikasi OTA, jelas Polana, aplikasi tersebut akan menampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, kelas layanan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pengguna, dengan keberagaman harga yang akan terlihat. (wili/hat)

Kabar Terbaru