SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA (SBI)
Jabatan : INVESTIGASI PROVINSI LAMPUNG
Nomor Registrasi : 183/SBI/V/2024
Nama diatas adalah benar-benar anggota Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) aktif.
Segala tugas dilaksanakan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18 Ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis akan dikenakan pidana hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-
Segala bantuan yang diberikan kepadanya dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat kami hargai.
Any posible facilities and assisntance given to jounalist on duty is greatly apreciated.
Pimpiman Redaksi
SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA
AGUNG SULISTIO