TANGGERANG,kabarSBI.com
Telah terjadi tindakan penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh JS, Suami/Ayah Korban yang beralamat di Jln. Taman Adyasa blok M7, No.1 RT 05 RW 06 Kelurahan Solear, Kecamatan Cikuya Tangerang.
Penganiayaan terhadap para korban dilakukan terduga pelaku JS bermula sejak 28/08/2023 tahun lalu. Korban seorang wanita bernama Eva Safitri merupakan istri terduga pelaku JS, hingga menyebabkan luka lebam di mata dan wajah sebelah kiri.
Namun korban tidak berani melaporkan peristiwa nahas yang menimpanya karena mendapat ancaman serius dari pelaku yang mengatakan akan membunuh semua keluarganya satu persatu
Tak hanya sampai disitu, perlakuan keji JS berlanjut dengan menganiaya anaknya sendiri, AA yang masih berusia 1 tahun. Penganiayaan terhadap korban anak (AA) terjadi pada 13/10/2024 akibatnya korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya dan lebam biru ditelinganya.
Karena korban tidak berani melapor, atas tekanan dan ancaman dari pelaku tersebut, maka, kami (orang tua korban-red) bertindak untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Narasumber:
Orang Tua Eva Safitri / Kakek Korban dan Pendamping Masyarakat, Jayadi.
Catatan Redaksi:
Berikut sanksi pidana penjara terhadap pelaku KDRT yang diatur pada UU PKDRT:
1. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga
– Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta
2. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat
– Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta
3. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal
– Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.
(Tim)