Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Sebut Diperintah Ahok Amankan Aset

Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Sebut Diperintah Ahok Amankan Aset 1
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendrawan.

JAKARTA, kabarSBI.com – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendrawan heran dengan penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan perusakan lahan. Teguh mengaku saat itu menjalankan tugas seperti yang diperintahkan Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama.

“Saya bingung kok menjadi tersangka,” kata Teguh kepada wartawan Rabu (29/8/2018). Teguh menjelaskan, surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa dirinya telah memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan.

Padahal, peristiwa yang terjadi pada 2016 itu merupakan tugas dirinya dalam menjalankan amanah perangkat daerah selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air untuk melakukan pengamanan aset di lokasi.

“Saat itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memintanya untuk mengamankan aset hingga mati meski nilainya cuma Rp300.000. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan dan disitu juga ada tertuang kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) pihak pengembang di sana untuk membangun waduk,” ungkapnya.

Teguh menceritakan, lahan yang dipermasalahkan oleh pelapor Felix itu seluas 25 hektare dan tercatat di dalam Kartu Inventarisasi barang di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Dia mengaku tidak mengenal Felix dan tidak mengetahui bila lahan tersebut sengketa.

Sebab, lanjut Teguh, lahannya itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bahkan sempat Mahkamah Agung yang menyatakan aset DKI.”Kewajiban saya mengamankan sekaligus ini perintah gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset. tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan pengrusakan masuk ke wilayah orang,” tegasnya.

Penetapan dirinya menjadi tersangka pun telah dilaporkan dan dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia memiliki kewajiban mengamankan aset dan tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Saya kemarin begitu Sabtu, 25 Agustus 2018 pagi menghadap beliau (Gubernur Anies). Beliau pada prinsipnya juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini. Pak saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah psesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai Kadis,” ucapnya.

sumber: sindonews