
Pembelajaran yang berlangsung di Badan Pendidikan kelas V dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Gedung Satya, Ragunan Jakarta,Senin (30/3/26),
Adapun Materi yang diberikan oleh Dr fri hartono selaku Widyaiswara (dosen pengajar) kepada seluruh jajaran calon jaksa yang sedang di didik, dibadiklat kejaksan RI. Yaitu “ Laboratoruim Plea Bargain”
Dalam kegiatan tersebut, Dr Fri Hartono Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, menyampaikan, Nantinya dalam teori dan praktek apabila mereka yang sedang di didik menjadi jaksa agar lebih profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai jaksa.
Dr Fri Hartono Menjelaskan konsep dasar dan perkembangan plea bargain di berbagai negara
Memahami dasar hukum dan tahapan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah diantaranya, Mengidentifikasi peran Penuntut Umum, Hakim, dan Penasihat Hukum dalam Menganalisis penerapan melalui studi kasus aktual.
Adapun Respons Reformasi Hukum Pidana yang Telah diatur dalam undang undang No.1 tahun 2023 KUHP tentang Pembaruan hukum pidana materil sebagai respons atas. kebutuhan sistem peradilan yang lebih adaptif dan modern. “Selanjut terkait Undang- undang No. 20 Tahun 2025 KUHAP
Pembaruan hukum acara pidana, Mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dengan penyesuaian karakteristik sistem hukum Indonesia.” Jelasnya.
Seperti Mekanisme penyelesaian perkara pidana Lanjut Fri, Melalui pengakuan bersalah terdakwa berdasarkan prosedur hukum tertentu yang menimbulkan konsekuensi terhadap proses pemeriksaan dan penjatuhan pidana. begitu juga Hakim memeriksa keabsahan setiap pengakuan bersalah, karena pengakuan bersalah ini dapat menciptakan keadilan bagi korban dan juga para terdakwa, Sesuai plea bargain yang tersirat dalam ketentuan pasal 78 dan 205 serta pasal 234 KUHAP dengan ancamanya 5 tahun penjara dan tidak lebih dari 7 tahun , dan bukan merupakan tindak pidana pengulangan (Residivis) serta Bersedia membayar ganti rugi intinya syarat mutlak plea bargain yaitu melalui kuasa hukumnya kepada jaksa penuntut umum.
dan untuk para jaksa yang menangani perkara agar tercipta azas kuhap yang cepat tuntas dan murah serta menciptakan rasa keadiian yang setimpal.” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan,, Kewenangan Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa berfungsi sebagai dominus litis – pengendali perkara yang bertanggung jawab menjaga kualitas proses penuntutan.
memastikan perkara memenuhi syarat, pengakuan sukarela dan proses sesuai prinsip legalitas dan objektivitas.”Jelas Dr Fri Hartono.
Diakhir Paparannya Dr Fri Hartono Mengatakan” Peningkatan kapasitas seluruh aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan ini, memahami Pemahaman
Sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasihat Hukum, dan lembaga terkait yang terstandarisasi secara nasional. memperhatikan legalitas, objektivitas, HAM, kepentingan korban dan kepentingan umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.”Pungkas Dr Fri Hartono Jaksa Ahli Utama.
(red)