JAMPIDSUS AMANKAN RP1 TRILIUN! TABIR DUGAAN KORUPSI KAWASAN HUTAN LAMPUNG MULAI TERBUKA

JAMPIDSUS AMANKAN RP1 TRILIUN! TABIR DUGAAN KORUPSI KAWASAN HUTAN LAMPUNG MULAI TERBUKA 1JAKARTA, kabarSBI.com — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung memasuki babak penting. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima penyerahan secara sukarela dana sebesar Rp1.003.184.000.000 serta USD166.000 dari PT PSMI.

Dana tersebut berkaitan dengan penitipan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

 

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026. Setelah diterima, dana tersebut dititipkan penyidik melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa penyidikan juga memperhatikan kondisi operasional dan keuangan PT PSMI, khususnya berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan operasional lainnya.

 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara juga telah disita. Selain itu, dana Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 yang diserahkan melalui VRL selaku pihak PT PSMI telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

 

Penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk penghitungan kerugian keuangan negara, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan ekspose bersama ahli.

 

Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kawasan hutan produksi.

 

Dalam penyidikan, PT PSMI diduga sejak 2007 mengelola sebagian lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk pembangunan perkebunan tebu sekitar 32.375 hektare.

 

Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman atau MoU pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Penyidik menduga kerja sama tersebut diberlakukan secara surut dan dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

 

Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu tersebut dilakukan secara melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk perawatan dan pengelolaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan barang bukti tetap terkelola secara tertib dan transparan, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

 

Penyidik juga menyiapkan pembukaan escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan. Pencatatan transaksi akan dilakukan melalui Himbara.

 

Bagi Jampidsus, penegakan hukum perkara korupsi tidak berhenti pada penindakan maupun pemidanaan. Pemulihan keuangan negara dan pembenahan tata kelola pascapenindakan menjadi bagian penting dari proses hukum yang berjalan.

 

Perkara ini pun kini memasuki fase krusial: uang telah diamankan, rekening telah diblokir, puluhan saksi telah diperiksa, dan proses penghitungan kerugian negara terus berjalan.

 

(as/red)