BOGOR, kabarSBI.com – Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) menyelenggarakan Regional People Smuggling Investigation Workshop yang berlangsung di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat, pada 28–31 Oktober 2025.
Kegiatan ini menghadirkan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, SH, MH, sebagai narasumber utama yang memberikan pelatihan dan pembekalan terkait Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Pelatihan ini diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari penyidik Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, serta pejabat Imigrasi.
Kegiatan bertujuan untuk memperkuat kerja sama antarpenegak hukum dalam menangani kejahatan lintas negara, khususnya tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan dua negara, Indonesia dan Australia.
Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menjelaskan berbagai aspek hukum yang mengatur TPPM, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, terutama Pasal 120, serta keterkaitannya dengan Pasal 457 KUHP baru.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara penyidik Polri dan pejabat Imigrasi agar proses penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan manusia dapat berjalan optimal.
“Penyidik Polri dan Imigrasi harus bersinergi dalam menangani kasus penyelundupan manusia yang sering kali bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Dengan sinergi, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif,” ujar Dr. Fri Hartono.
Lebih lanjut, Dr. Fri Hartono yang juga merupakan Widyaiswara pada Badan Diklat Kejaksaan RI, menegaskan bahwa para aparat penegak hukum perlu memahami fungsi dan kewenangan masing-masing institusi sejak tahap penyelidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.
“Kasus penyelundupan manusia atau yang dikenal sebagai human trafficking kerap melibatkan lintas negara. Oleh karena itu, kerja sama internasional antara aparat Indonesia dan Australia menjadi sangat penting,” tambahnya.
Selain pembekalan dari Kejaksaan Agung RI, para peserta juga mendapatkan materi dari narasumber AFP dan JCLEC, yang memaparkan metodologi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan manusia, termasuk proses perekrutan, transportasi, hingga rute transit yang biasa digunakan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian.
Pelatihan ini merupakan bagian dari Indonesia–Australia People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP), yang menjadi wadah kerja sama strategis antara Indonesian National Police (INP) dan Australian Federal Police (AFP) dalam upaya pencegahan, penindakan, dan peningkatan kapasitas aparat terhadap kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling).
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik, modus operandi, serta aspek hukum TPPM, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi penegak hukum di tingkat nasional maupun internasional.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan penyidik Polri dan pejabat Imigrasi dapat bekerja secara terkoordinasi, profesional, dan berbasis hukum dalam menangani kasus penyelundupan manusia,” pungkas Dr. Fri Hartono.
(sh/red)




