
Dalam penelusuran yang berkembang, nama H. Nandar juga disebut berkaitan dengan penampungan getah pinus. Namun, posisi, peran, dan hubungan masing-masing pihak dalam rantai tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan dan penampungan yang masih berlangsung di lapangan setelah pemeriksaan Gakkum juga perlu segera diverifikasi. Begitu pula informasi mengenai dugaan pengiriman kembali getah pinus ke PT EMB. Jika informasi tersebut terbukti benar, fakta itu penting untuk menjelaskan apakah masih terdapat mata rantai yang berjalan dan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Di sinilah Gakkum Kementerian Kehutanan didorong untuk tidak hanya melihat satu titik, tetapi membuka seluruh rantai dari hulu hingga hilir. Penelusuran perlu mencakup kawasan TNGC, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, dokumen legalitas, pihak penerima, pengolahan, hingga transaksi yang menyertainya.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, aparat dapat menguji ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, beserta perubahan dan ketentuan terkait. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum dalam penanganan perbuatan yang masuk dalam ruang lingkup perusakan hutan. Penerapan pasal tetap harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Selain itu, aspek dugaan korupsi perlu diperiksa apabila ditemukan keterlibatan penyelenggara negara, penyalahgunaan kewenangan, pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), meminta agar perkara tersebut dikawal secara transparan dan profesional.
“Kami meminta Menteri Kehutanan RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Ombudsman RI ikut mengawal perkara ini. Gakkum sudah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan owner PT EMB. Maka informasi lanjutan di lapangan harus ditindaklanjuti. Jika benar masih ada penyadapan, penampungan, bahkan dugaan pengiriman ke PT EMB, telusuri siapa yang memasok dan bagaimana rantainya masih berjalan,” tegas Agung.
Agung menegaskan, pengawalan tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan Gakkum. GMOCT, LPK-RI, dan SBI justru mendorong aparat bekerja berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang dianggap berada di luar jangkauan hukum apabila nantinya bukti menunjukkan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai muncul persepsi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau terbukti melanggar, siapa pun harus diproses. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara objektif,” ujar Agung.
Penelusuran juga perlu mencermati tiga jalur sekaligus, yakni alur barang, alur dokumen, dan alur uang. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
GMOCT, LPK-RI, dan SBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini dari TNGC hingga Pekalongan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Muhib, H. Nandar, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Perkara ini kini bukan hanya soal berapa banyak getah pinus yang ditemukan, melainkan soal asal-usul, legalitas, pergerakan barang, dokumen, transaksi, dan pihak-pihak yang berada di setiap mata rantai. Jika ada pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti.
Hukum harus bekerja sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada kekebalan karena jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan. Dari TNGC sampai PT EMB, seluruh mata rantai harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(tim/red)