
Temuan awal KabarSBI.com diperoleh pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.23 WIB. Dokumentasi lapangan memperlihatkan sebuah kendaraan dengan wadah berukuran besar berada di sekitar lokasi. Temuan tersebut menjadi pijakan awal untuk menelusuri dugaan aktivitas pengangkutan maupun pembuangan limbah.
Penelusuran kemudian diarahkan pada alur limbah dari hulu ke hilir: dari mana limbah berasal, siapa yang menghasilkan atau menguasainya, siapa yang mengangkut, melalui jalur mana limbah dibawa, hingga ke mana limbah tersebut berakhir. Jika sumbernya berkaitan dengan kegiatan RPH, aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah juga perlu diperiksa.
Dalam penelusuran lapangan, seorang pengemudi yang mengaku bernama Hambali menyebut aktivitas tersebut dilakukan bersama Tole. Ia juga menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang menurut keterangannya berkaitan dengan sumber limbah. Keterangan tersebut masih merupakan informasi lapangan yang belum terverifikasi secara independen. KabarSBI.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut.
Status temuan lapangan perlu ditegaskan. Dokumentasi dan keterangan yang diperoleh merupakan temuan awal dalam penelusuran jurnalistik, bukan hasil pemeriksaan resmi dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran lingkungan. Kepastian mengenai sumber limbah, jalur pengangkutan, titik pembuangan, serta dampaknya terhadap lingkungan harus ditentukan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
DPP LPK-RI mendesak DLH Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan segera melakukan inspeksi mendadak dan menelusuri rantai pengelolaan limbah secara menyeluruh. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan pengujian kondisi dan kualitas air apabila terdapat indikasi limbah masuk ke badan air.
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DLH Kota Pekalongan, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Pekalongan. LPK-RI juga menyiapkan laporan atau pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar dugaan tersebut dapat ditelaah sesuai kewenangan.
“Kami meminta pemerintah menelusuri alurnya secara utuh. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Harus jelas limbah itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, dan bagaimana akhirnya sampai ke aliran sungai. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” ujar Agung.
Sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com) sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung menempatkan pemberitaan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol pers. Namun, kapasitas tersebut dipisahkan dari sikap kelembagaan LPK-RI agar proses pemberitaan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah. Temuan lapangan adalah pintu masuk untuk mencari fakta, bukan dasar untuk menjatuhkan vonis. KabarSBI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (red)