kabarSBI.com – Presiden Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan santunan asuransi aparat TNI-Polri dan PNS di Kementerian Pertahanan. Kenaikan ini berlaku mulai 30 September 2020.
PP Nomor 54 Tahun 2020 tersebut berisi tentang Perubahan Kedua PP 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan Polri yang ditandatangani per tanggal 29 September 2020 lalu, seperti dikutip Kamis (15/10/2020).
Salah satu pasal menyebut kenaikan santunan yang diberikan kepada TNI, Polri, dan Kemenhan yang gugur dalam bertugas.
Besaran santunan tersebut lebih besar pada PP sebelumnya. Sekarang, santunan risiko kematian kepada ahli waris karena gugur sebesar Rp450 juta dari sebelumnya sebesar Rp400 juta.
Santunan lain, bila aparat maupun PNS di Kementerian Pertahanan termasuk dalam kematian karena tewas disebut mendapatkan santunan sebesar Rp350 juta kepada ahli waris, dari yang sebelumnya sebesar Rp275 juta. Beleid tersebut juga mengatur, ketentuan beasiswa bagi anak peserta yang gugur, tewas, dan cacat tingkat tiga.
Jika sebelumnya negara hanya menanggung bantuan sebesar Rp30 juta, sekarang ditambahkan pemberian maksimal untuk 2 orang.
Juga termasuk santunan kematian bagi perwira TNI-Polri mencapai Rp30 juta yang tercantum pada pasal 27. Termasuk bagi Bintara, Tamtama serta PNS dengan santunan Rp27,5 juta.
Dalam Peraturan Pemerintah ini dikatakan bahwa santunan ini merupakan asuransi sosial bersifat wajib atas risiko sosial dan ekonomi yang diemban oleh para prajurit.(priyanto/hat)